Kota Kupang – Tim gabungan yang terdiri dari Kepolisian, UPTD Samsat Kota Kupang, Dinas Perhubungan, dan PT Jasa Raharja melaksanakan kegiatan Tilang Gabungan Tahap III Hari Pertama di kawasan TDM Kota Kupang, Rabu (17/06/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor, termasuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengesahan STNK, serta kelengkapan dokumen kendaraan dan pengemudi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi dan tertib berlalu lintas semakin meningkat guna mendukung keselamatan berkendara serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Nusa Tenggara Timur.