Dari 16 kendaraan tersebut, terdiri atas 14 unit mobil dan 2 unit sepeda motor. Seluruh kendaraan operasional yang sebelumnya masih menggunakan plat luar daerah tersebut tidak hanya telah diselesaikan proses balik namanya menjadi plat DH, tetapi juga telah dilakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Langkah ini menjadi bentuk kepatuhan dan dukungan nyata terhadap upaya Pemerintah Provinsi NTT dalam meningkatkan tertib administrasi kendaraan sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

RSUP Dr.Ben Mboi Kupang yang telah mengambil langkah konkret dan menjadi contoh dalam mendukung kebijakan tertib administrasi kendaraan bermotor di NTT. Diharapkan langkah positif ini dapat menjadi inspirasi bagi instansi, lembaga, badan usaha maupun masyarakat yang masih memiliki kendaraan berplat luar daerah untuk segera melakukan proses balik nama dan memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor, sebagai bagian dari “Ayo Bangun NTT” melalui kepatuhan pajak dan tertib administrasi kendaraan