Melalui kebijakan Gubernur Nusa Tenggara Timur Melki Laka Lena, masyarakat yang berada di wilayah terdampak bencana mendapatkan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa diskon tunggakan hingga 75 persen serta penghapusan denda 100 persen.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 54 Tahun 2026 dan berlaku mulai 1 September hingga 31 Oktober 2026.

Bagi Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, kebijakan ini bukan sekadar kebijakan fiskal. Di tengah kondisi masyarakat yang sedang menghadapi dampak bencana, pemerintah harus hadir dengan kebijakan yang mampu memberikan ruang bagi masyarakat untuk kembali menata kehidupan dan perekonomiannya.

“Pajak tetap penting, tetapi kondisi masyarakat juga harus menjadi perhatian. Pemerintah hadir bukan hanya ketika masyarakat membayar pajak, tetapi juga ketika masyarakat membutuhkan keberpihakan pemerintah.”

Kepala BPAD Provinsi NTT, Johny Ericson Ataupah, SP., MM, menyampaikan bahwa keringanan tersebut secara khusus diberikan kepada kendaraan yang beralamat di tujuh wilayah yang terdampak bencana, yakni Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat.

Selain keringanan bagi wilayah terdampak bencana, Pemerintah Provinsi NTT juga memberikan sejumlah insentif lainnya.

Kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah NTT mendapatkan diskon pokok pajak sebesar 50 persen. Sementara bagi kendaraan yang membayar pajak sebelum jatuh tempo diberikan diskon berdasarkan jenis kendaraan, yakni hingga 20 persen untuk kendaraan roda dua dan hingga 10 persen untuk kendaraan roda empat.

Sementara itu, untuk wilayah yang tidak terdampak langsung bencana, diberikan keringanan tunggakan sebesar 50 persen. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk tetap memberikan ruang kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Menurut BPAD NTT, kebijakan ini memiliki dua tujuan yang berjalan bersamaan: meringankan beban masyarakat dan menjaga kepatuhan wajib pajak.

Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah. Namun, dalam kondisi tertentu, optimalisasi penerimaan tidak dapat dilepaskan dari kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Karena itu, pelayanan pajak harus tetap berjalan dengan pendekatan yang humanis, adaptif, dan responsif.

BPAD NTT juga memastikan seluruh UPT Pendapatan Daerah, khususnya di wilayah terdampak bencana, tetap memberikan pelayanan secara maksimal. Masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan perpajakan sekaligus mendapatkan informasi mengenai berbagai bentuk keringanan yang telah diberikan pemerintah.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap kendaraan luar NTT yang digunakan untuk mengangkut bantuan dan kebutuhan bencana. UPT Pendapatan di wilayah terdampak telah diarahkan untuk menyosialisasikan relaksasi bagi kendaraan tersebut dalam memperoleh BBM bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan roda kehidupan masyarakat tetap bergerak di tengah kondisi pascabencana.

Bagi BPAD NTT, pajak bukan sekadar angka dalam penerimaan daerah. Pajak adalah bagian dari pembangunan yang pada akhirnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan dan pembangunan.

Karena itu, ketika masyarakat sedang menghadapi bencana, pemerintah tidak hanya berbicara tentang penerimaan.

Pemerintah juga harus hadir memberikan solusi.

Pelayanan tidak boleh berhenti karena bencana.

Pendapatan tetap dijaga, masyarakat tetap dilayani, dan pemerintah tetap hadir bersama rakyat Nusa Tenggara Timur.