Kota Kupang, 16 September 2026 – Samsat Kota Kupang bersama Ditlantas Polda NTT, Jasa Raharja dan stakeholder terkait kembali melaksanakan operasi penertiban dokumen kendaraan bermotor di Jalan El Tari, tepat di depan Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan tersebut dipantau langsung Kepala BPAD Provinsi NTT, Johny Ericson Ataupah, SP., MM., didampingi Sekretaris BPAD NTT Drs. Flory Napal, MM., Kepala Bidang Pendapatan I Oktavianus Mare, SS., serta Kepala UPT Pendapatan Daerah Wilayah Kota Kupang Remy Pah.

Johny mengatakan, kegiatan penertiban merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sekaligus mendukung target 500 ribu kendaraan lunas pajak hingga akhir Oktober 2026.

Seluruh UPT Pendapatan/Samsat di 22 kabupaten/kota terus didorong mengoptimalkan kegiatan kesamsatan melalui sinergi bersama mitra Samsat.

Masyarakat juga diimbau memanfaatkan Pergub NTT Nomor 54 Tahun 2026 yang memberikan berbagai keringanan PKB hingga 31 Oktober 2026, antara lain pembebasan 100 persen denda, diskon tunggakan 75 persen bagi tujuh wilayah terdampak gempa Flores, diskon 50 persen bagi 15 kabupaten nonterdampak, serta insentif bagi wajib pajak taat dan kendaraan mutasi masuk ke NTT.

Sementara itu, Remy Pah menegaskan bahwa penertiban menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat. Selain pemeriksaan administrasi, kegiatan ini menjadi sarana edukasi agar masyarakat semakin sadar dan taat membayar pajak kendaraan tepat waktu.

“Pembayaran PKB merupakan salah satu bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah melalui penerimaan PAD,” ujarnya.

BPAD NTT mengajak masyarakat tidak menunggu hingga terkena penertiban untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Manfaatkan masa keringanan dan lunasi pajak kendaraan sebelum 31 Oktober 2026. (tim media)