Tim Penertiban, Pemulihan dan Penyelesaian Masalah Hukum Barang Milik Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan rapat koordinasi pada Rabu, 17 Juni 2026, bertempat di Aula Lopo Kejaksaan Tinggi NTT.

Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka permintaan keterangan dan informasi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT sebagai bagian dari proses mediasi dan klarifikasi terhadap penghuni atau okupan tanah milik Pemerintah Provinsi NTT yang berlokasi di Jalan Hati Mulia, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi NTT dalam melakukan penertiban, pemulihan, serta penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan Barang Milik Daerah (BMD). Melalui forum koordinasi ini, seluruh pihak terkait diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan, informasi, serta data pendukung yang diperlukan guna memperoleh kejelasan status dan kondisi objek yang menjadi perhatian bersama.

Dalam suasana yang konstruktif dan penuh semangat koordinasi, rapat membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah, khususnya tanah milik Pemerintah Provinsi NTT yang saat ini ditempati oleh penghuni atau okupan. Hasil pembahasan dan informasi yang diperoleh akan menjadi bahan pertimbangan bagi Tim Penertiban, Pemulihan dan Penyelesaian Masalah Hukum Barang Milik Daerah dalam menentukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi NTT terus berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib, akuntabel, transparan, dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan Barang Milik Daerah demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan berkelanjutan.