DOOR TO DOOR
Unit Pelaksana Teknis Daerah atau UPTD Pendapatan Wilayah Kabupaten Sumba Timur kembali melakukan kegiatan DoortoDoor dalam rangka optimaslisasi pajak kendaraan bermotor yang berada di wilayah Kabupaten Sumba Timur, pada Senin,15 Juni 2026.
Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari kedepan ini, melibatkan seluruh ASN pada UPTD Pendapatan Daerah dan Samsat Sumba Timur yang hari ini dilaksanakan pada Kelurahan Kemala putih, Kecamatan Kota Waingapu, Sumba Timur, dimana petugas langsung turun dari rumah ke rumah warga untuk melakukan penagihan kendaraan yang tunggakan atau belum melakukan pembayaran kendaraan bermotornya seuai ketentuan yang berlaku, serta melakukan sosialisasi terhadap berbagai peraturan daerah yang sekarang ini sementara dilaksanakan, salah satunya adalah Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang optimalisasi pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak alat berat yang bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Nusa Tenggara Timur.
Terhadap sosialisasi Peraturan Gubernur atau Pergub NTT nomor 13 tahun 2025, terus dilakukan pada semua wilayah Kabupaten/Kota di NTT, dimana dalam Pergub tersebut diatur juga tentang kendaraan pelat luar daerah, dalam Pergub tersebut kendaraan pelat diluar daripada pelat DH, EB, ED, dilarang mengisi BBM bersubsidi, seperti pertalite dan jenis subsidi lainnnya, juga untuk kendaraan berpelat luar yang selama ini atau sudah lama beroperasi di wilayah kabupaten Kota di Nusa Tenggara Timur, agar segera melakukan mutasi masuk kendaraan bermotornya ke wilayah NTT, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (HR)