BPAD NTT Lakukan Pemeriksaan dan Penataan 29 Bidang Tanah untuk Percepatan Sertifikasi Aset Daerah
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) melaksanakan kegiatan pemeriksaan lokasi, identifikasi, penataan, dan penetapan batas terhadap 29 lokasi bidang tanah milik Pemerintah Provinsi NTT di Kota Kupang. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan kedua dalam upaya percepatan proses sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Provinsi NTT.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi, letak, batas, serta keberadaan fisik bidang tanah dapat teridentifikasi dengan baik. Pemeriksaan lapangan juga menjadi bagian penting dalam penataan administrasi aset daerah sehingga data tanah milik Pemerintah Provinsi NTT dapat semakin tertib, jelas, dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Sejumlah lokasi yang menjadi bagian dari kegiatan tahap II antara lain tanah Rumah Dinas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT di Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa; tanah Rumah Singgah Dinas Sosial Provinsi NTT di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama; serta tanah Rumah Dinas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT di Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan pada tanah Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT di Kelurahan Oetete, tanah Kantor Dinas Perhubungan Provinsi NTT di Kelurahan Oebobo, serta tanah eks Rumah Dinas Kormin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT di Kelurahan Naikolan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi NTT terus mendorong pengelolaan aset daerah yang lebih tertib dan terukur. Penataan serta sertifikasi bidang tanah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset sekaligus mendukung optimalisasi dan pengamanan aset daerah untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan publik.
Galeri Foto