
Kegiatan Tersebut dilaksanakan pada Hari selasa 8 September 2026 untuk 4 Lokasi Bidang Tanah antara lain Bidang Tanah SHP No. 07 Oesapa, SHP No. 534 Kelapa Lima, SHP No. 13 Kelapa Lima dan SHP No. 20 Kelapa Lima. Hari Rabu 9 September 2026 dilaksanakan Pengukuran dan Penataan Batas terhadap 2 Lokasi Bidang Tanah antara Lain Bidang Tanah SHP No. 465 Pasir Panjang dan Bidang Tanah SHP No. 20 Oebobo. Pada Hari Kamis 10 September 2026 dilaksanakan Pengukuran dan Penataan Batas Terhadap Bidang Tanah SHP No. 05 Fontein dan SHP No. 21 Naikoten I. Pada Hari Jumat 11 September 2026.

Tim melalui Sub Bidang Pengamanan Dan Penyelesaian Sengketa Aset pada Bidang Pemanfaatan, Pemindahtanganan Dan Pengamanan Aset BPAD Provinsi NTT melakukan Pemasangan Plang Tanda Kepemilikan BMD berupa Tanah pada Bidang Tanah SHP No. 02 Kuanino ( Tanah Ex Damri) Pemasangan plang tanda kepemilikan Barang Milik Daerah

berupa tanah dilaksanakan sebagai salah satu bentuk pengamanan fisik aset untuk menegaskan status tanah sebagai milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kemudian memberikan informasi kepada masyarakat dan pihak lainnya mengenai status kepemilikan/penguasaan pemerintah, serta mencegah penguasaan, pemanfaatan, atau tindakan lainnya oleh pihak yang tidak memiliki dasar hak atau persetujuan yang sah.

Kegiatan ini sekaligus mendukung tertib administrasi, tertib penatausahaan, dan upaya pencegahan terhadap potensi sengketa atau penguasaan pihak lain atas tanah milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.