
Selain kegiatan pengukuran dan penataan batas, tim juga melakukan koordinasi dan tindak lanjut terhadap permasalahan tumpang tindih Bidang Tanah SHP Nomor 21 Kelapa Lima. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi NTT dalam memastikan kejelasan status, lokasi, batas, serta legalitas aset tanah milik daerah sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan meminimalisasi potensi permasalahan aset di kemudian hari.
Kegiatan juga mencakup penelusuran serta verifikasi lokasi dan batas Bidang Tanah SHP Nomor 499 Naikolan milik Pemerintah Provinsi NTT. Melalui kegiatan ini, BPAD NTT terus mendorong tertib administrasi dan pengamanan aset daerah, khususnya aset berupa tanah, sebagai bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib, aman, transparan, dan memiliki kepastian hukum.