Kupang, 3 Juli 2026 – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025. Pergub tersebut diterbitkan sebagai bagian dari upaya penataan administrasi kendaraan bermotor dan peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi perpajakan daerah.
Berbagai informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa Pergub ini membatasi akses terhadap BBM subsidi. Pemerintah Provinsi NTT menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak benar. Pengaturan mengenai kuota, harga, jenis BBM subsidi, maupun kelompok pengguna sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 hanya mengatur aspek administrasi dalam lingkup kewenangan Pemerintah Daerah. Kebijakan ini bertujuan mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam penjelasannya, terdapat lima poin penting yang perlu dipahami masyarakat.
Pertama, Pergub tidak melampaui kewenangan Pemerintah Pusat. Pengaturan mengenai BBM subsidi tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021. Pemerintah Daerah hanya menjalankan kewenangan pada aspek administrasi.
Kedua, Pergub tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Regulasi ini merupakan bentuk penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, tanpa mengubah kebijakan subsidi BBM yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.
Ketiga, kebijakan ini bukan merupakan sanksi ganda. Pengaturan dalam Pergub berfungsi sebagai instrumen administratif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor dan perpajakan daerah, bukan sebagai penambahan sanksi pidana maupun sanksi perpajakan baru.
Keempat, pengaturan terhadap kendaraan berpelat luar daerah bukan merupakan tindakan diskriminatif. Kebijakan ini berlaku secara umum untuk mendorong tertib administrasi kendaraan yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Timur serta memastikan seluruh pemilik kendaraan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa membedakan suku, agama, ras, maupun golongan.
Kelima, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah merupakan amanat undang-undang. Pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah yang digunakan untuk mendukung penyediaan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur juga menegaskan bahwa pengelolaan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, termasuk pengawasan distribusi BBM subsidi, tetap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Melalui penjelasan ini, Pemerintah Provinsi NTT mengajak seluruh masyarakat untuk memahami substansi Pergub secara utuh berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak sesuai dengan isi regulasi.
Dengan meningkatnya kepatuhan administrasi kendaraan bermotor dan perpajakan daerah, diharapkan penerimaan daerah dapat terus dioptimalkan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur.
#AyoBangunNTT
Ukuran teks
Pendapatan Daerah
Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025: Pengaturan Administrasi Kendaraan Bermotor untuk Kepentingan Bersama, Bukan Pembatasan BBM Subsidi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menegaskan bahwa Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 tidak menghapus hak masyarakat untuk memperoleh BBM subsidi maupun mengubah kebijakan subsidi yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.