Kupang – Sosialisasi Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 yang terus dilakukan oleh Badan Pendapatan dan Aset Daerah bersama 22 UPT Pendapatan Daerah pada masing-masing wilayah Kab/Kota di NTT dalam beberapa minggu terakhir mulai menunjukkan dampak atau tren positif terhadap meningkatnya perhatian masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Berbagai bentuk edukasi melalui media massa, media sosial, pemasangan poster, hingga sosialisasi langsung kepada masyarakat telah mendorong lahirnya diskusi yang lebih konstruktif serta pemahaman yang lebih baik mengenai manfaat pajak daerah bagi pembangunan. Berbagai masukan yang disampaikan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam penyempurnaan implementasi kebijakan agar semakin mudah dipahami dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

Seiring meningkatnya kesadaran tersebut, penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan diharapkan terus mengalami peningkatan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk berbagai program pembangunan dan pelayanan publik, seperti pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, serta berbagai program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya taat pajak sebagai wujud kepedulian terhadap kemajuan daerah. Membayar pajak kendaraan tepat waktu bukan sekadar memenuhi kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga merupakan kontribusi nyata bagi pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan bersama. Dengan semangat gotong royong, komunikasi yang terbuka, dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, diharapkan pembangunan di Nusa Tenggara Timur dapat terus berjalan secara berkelanjutan demi mewujudkan daerah yang semakin maju, mandiri, dan sejahtera.(HR)