BPAD NTT OPNAME BMD
Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan penelitian data adminnistrasi dan fisik terhadap Barang Milik Daerah atau BMD berupa peralatan dan mesin pada Badan Pendapatan dan Aset Daerah Prov NTT, Biro Hukum Setda Prov.NTT dan Badan Perecanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Prov.NTT, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor : 45/KEP/HK/2026, tanggal 3 Februari 2026 tentang Tim Peneliti Barang Milik Daerah dalam rangka pemindahtanganan Tahun 2026.
Kegiatan ini terdiri dari pemeriksaan, pencocokan, pendataan, dan verifikasi seluruh berkas atau arsip kantor yang dimiliki suatu instansi untuk memastikan jumlah, kondisi, kelengkapan, serta kesesuaiannya dengan data administrasi yang ada, agar pengelolaan arsip atau berkas menjadi lebih tertib, akurat, dan efisien sehingga dapat mendukung pelayanan administrasi serta penyediaan data yang cepat dan tepat.(HR)
Galeri Foto