Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi menetapkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 44 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah. Peraturan yang ditetapkan di Kupang pada 21 Juli 2026 ini menjadi pedoman dalam pemberian serta pemanfaatan insentif bagi aparatur yang melaksanakan pemungutan retribusi daerah berdasarkan pencapaian kinerja tertentu. Pergub ini sekaligus memberikan kepastian mengenai mekanisme pemberian insentif, penerima insentif, besaran alokasi, penganggaran hingga pertanggungjawaban pelaksanaannya.

Penerbitan Pergub Nomor 44 Tahun 2026 merupakan pelaksanaan amanat dari regulasi yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan penghargaan kepada aparatur yang berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan retribusi daerah.

Dalam Pergub tersebut diatur bahwa insentif pemungutan retribusi diberikan kepada pejabat, PNS, dan PPPK pada perangkat daerah pelaksana pemungutan retribusi, sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran insentif ditetapkan maksimal 3 persen dari rencana penerimaan retribusi yang dianggarkan dalam APBD.

Melalui penetapan Pergub Nomor 44 Tahun 2026 ini, Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT mengoptimalkan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi daerah. Pemberian insentif merupakan bentuk reward kepada ASN dan pejabat yang melaksanakan pemungutan retribusi daerah agar semakin termotivasi meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas. Dengan adanya penghargaan berbasis kinerja tersebut, Pemerintah Provinsi NTT berharap optimalisasi penerimaan retribusi daerah dapat terus meningkat sehingga memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap penguatan PAD dan pembangunan daerah.