Duta Besar Australia, Roderick Bruce Brazier bersama rombongan keduaan melakukan kunjungan Ke Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melihat dari dekat program dasar, sesuai agenda yang di peroleh dari Leads Skala NTT, lokasi kunjungan salah satunya adalah ke Kantor Samsat Kota Kupang.

Kunjungan tersebut berkenaan layanan inklusi yang diberikan kepada para wajib pajak Disabilitas dan pemanfaatan kebijakan Gubernur Nusa Tenggara Timur tentang pemberian keringanan/diskon pajak khusus pajak kendaraan bermotor sesuai Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2025.

Duta Besar Roderick Bruce Brazier bersama rombongan tiba di Bandara El Tari Kupang, pada Kamis, 30 Juli 2026 Jam 11.00 Wita, diterima Plh. Sekretaris Daerah, Yohanes Oktovianus dan para pimpinan perangkat Daerah diantaranya, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Jhony Ericson Ataupah, SP, MM dalam hal ini diwakili Sekretaris BPAD NTT, Drs.Florianus Napal, MM, Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Provinsi NTT, Leads SKALA Eripto Y Marviandi, dan stake hokder terkait.

Leads Skala NTT, M Eripto Y Marviandi, menyebut bahwa maksud kedatangan Duta Besar, Roderick Bruce Brazier adalah untuk melihat dari dekat layanan Dasar Kemitraan Pemerintah Australia - Indonesia dengan fokus penguatan elemen srategis sistem Pemerintahan guna mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di Nusa Tenggara Timur.

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Johny Ericson Ataupah, SP., MM melalui Sekretaris BPAD NTT, Drs.Flory Yoseph Napal,MM bersama Kepala Wilayah Jasa Raharja Wilayah NTT, Sumantri Muhammad Baswan, Kepala Bidang Pendapatan Satu, Oktavianus Mare,SS dan Kepala UPT Pendapatan Daerah/Samsat Kota Kupang, 09 menyampaikan bahwa saat melakukan konferensi Pers bersama Dubes Australia, mengatakan bahwa bentuk keperpihakan Pemerintah Provinsi NTT kepada para penyandang Disabilitas, telah diberlakukan Pergub Nomor 56 Tahun 2025, tentang pemberian keringanan khusus kepada pemilik kendaraan penyandang Disabilitas sebesar 50 persen dari Pokok Pajak.

Selain itu, banyak dukungan dan sinergi yang diberikan Pemerintah Australia melalui SKALA dalam rangka optimalisasi PAD NTT, semenjak kehadirannya dari tahun 2023 diantaranya Kolaborasi penguatan Regulasi, Sinergi antar pemerintah Daerah, Sosialisasi kebijakan publik, penguatan kompetensi Sumber Daya Manusia dan analisis potensi pendapatan daerah dan Road Map.Pemerintah Provinsi NTT menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Australia yang sudah, sedang dan terus hadir memberikan perhatian khusus layanan dasar di daerah ini.

Sementara itu, Duta Besar Australia Roderick Bruce Brazier, saat diminta komentarnya mengatakan bahwa menyampaikan terima kasih dan penghargaan sebesar- besarnya kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang telah menerima dan menyambut baik kehadirannya dan rombongan di Kota Kupang. Ia berterima kasih dan apresiasi kepada Gubernur NTT dan Wakil Gubernur yang telah memberikan pelayanan yang terbaik dan memberikan perhatian khusus kepada para difabel dengan mengeluarkan kebijakan memberikan keringanan pajak kendaraan khusus kepada kaum disabilitas di daerah ini.

Pemerintah Australia tetap dengan terus hadir memberikan perhatian kepada para penyandang disabilitas di wilayah Timur Indonesia termasuk Nusa Tenggara Timur melalui program Skala, untuk program layanan dasar kepada masyarakat, tutupnya.

Kepala UPT Kota Kupang, Remmy Christian Pah mengatakan bahwa hari ini ada Wajib Pajak Kendaraan Penyandang disabilitas, melunasi pajak kendaraan dengan memanfaatkan keringanan yang diberikan, di loket Samsat dan Duta Besar Rod Brazier, diberikan kesempatan untuk menyerahkan Bukti pelunasan pajak kepada salah satu wajib pajak kendaraan Penyandang disabilitas.

Selain itu, Duta Besar dan rombongan mendapat penjelasan tentang alur fasilitas pelayanan Samsat, dan pelayanan prima kepada penerima manfaat. (Omar)