BPAD NTT Dorong Percepatan Digitalisasi Parkir untuk Tingkatkan Transparansi dan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar rapat pembahasan penerapan sistem digitalisasi parkir dan penyusunan regulasi kerja sama dengan pihak ketiga dalam pemungutan retribusi daerah. Digitalisasi parkir akan dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan lokasi parkir khusus yang dinilai lebih siap dari sisi pengelolaan, pengawasan, sarana, dan sistem
Pembahasan tersebut dilaksanakan dalam rapat penerapan sistem digitalisasi parkir yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai I BPAD Provinsi NTT, Kantor Gubernur NTT, Jalan El Tari Nomor 52, Kota Kupang, Rabu, 29 Juli 2026.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pendapatan II BPAD Provinsi NTT, Lusia Fransisca Tiwe, ST, serta diikuti oleh unsur BPAD Provinsi NTT, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTT, Dinas Perhubungan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, RSUD Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang, Rumah Sakit Jiwa Naimata, serta perangkat daerah terkait lainnya.
Selain membahas penerapan digitalisasi parkir, rapat juga membahas Rancangan Peraturan Gubernur tentang tata cara penyelenggaraan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga dalam pemungutan retribusi daerah. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum mengenai pola kerja sama, mekanisme pemungutan, penyetoran penerimaan, dan pertanggungjawaban pendapatan daerah.
Dalam pemaparannya, Dinas Perhubungan Provinsi NTT menjelaskan bahwa pengelolaan retribusi parkir terdiri atas parkir khusus dan parkir di tepi jalan umum. Parkir khusus dinilai relatif lebih mudah dikelola karena memiliki lokasi yang jelas, akses terbatas, serta sistem pengawasan yang lebih terukur.
Namun, penerimaan pada sejumlah lokasi parkir khusus, seperti kawasan pelabuhan, masih bersifat fluktuatif karena dipengaruhi kondisi cuaca dan jadwal kedatangan kapal. Kondisi tersebut menyebabkan potensi pendapatan tidak selalu dapat diproyeksikan secara tetap setiap bulan.
Sementara itu, digitalisasi parkir di tepi jalan umum dinilai membutuhkan persiapan yang lebih kompleks. Selain berkaitan dengan penetapan ruas jalan dan tingkat pelayanan jalan, penerapannya juga perlu memperhatikan keberadaan juru parkir yang selama ini memperoleh penghasilan dari pungutan harian.
Karena itu, diperlukan mekanisme pembagian jasa pelayanan atau pemberian insentif yang jelas agar penerapan pembayaran digital tidak menimbulkan resistensi dari juru parkir. Keberadaan juru parkir tetap dibutuhkan untuk mengatur kendaraan, membantu pengguna jasa, dan memastikan operasional parkir berjalan dengan tertib.
Koordinasi antara Pemerintah Provinsi NTT dan pemerintah kabupaten/kota juga dinilai penting, khususnya dalam menentukan ruas jalan yang menjadi objek retribusi parkir. Koordinasi tersebut diperlukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, perbedaan tarif, serta persaingan pengelolaan parkir antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa Kabupaten Malaka telah melaksanakan uji coba digitalisasi parkir pada sepuluh titik. Namun, pemerintah daerah belum memperoleh akses penuh terhadap data transaksi dan besaran penerimaan secara waktu nyata. Karena itu, sistem yang akan dikembangkan perlu menyediakan akses data yang transparan, terintegrasi, dan dapat dipantau oleh pemerintah daerah.
Pemerintah Provinsi NTT juga mempertimbangkan pengembangan sistem parkir berlangganan menggunakan kartu, voucher, kode QR, maupun kartu nirsentuh. Uji coba direncanakan dimulai bagi ASN Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kota Kupang.
Sistem parkir berlangganan yang telah diterapkan di Provinsi Jawa Timur dan terintegrasi dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor turut menjadi salah satu referensi dalam penyusunan kebijakan digitalisasi parkir di Nusa Tenggara Timur.
Dinas Pemuda dan Olahraga menyampaikan bahwa proses kerja sama dengan pihak ketiga telah berjalan sejak tahun 2025. Naskah Perjanjian Kerja Sama dengan pihak pengelola telah disampaikan kepada Biro Hukum untuk dibahas lebih lanjut. Penggunaan QRIS pada prinsipnya telah disetujui, tetapi masih diperlukan kejelasan mengenai rekening tujuan penerimaan pembayaran.
Pengalaman penerapan digitalisasi juga disampaikan oleh perangkat daerah lainnya. Dinas Pariwisata telah menerapkan pembayaran retribusi secara digital sejak September 2024 dengan menggunakan mesin Electronic Data Capture yang disediakan Bank NTT. Seluruh penerimaan langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah dan direkonsiliasi setiap hari.
Bank NTT juga telah menyediakan dashboard yang memungkinkan transaksi dipantau secara waktu nyata. Meskipun demikian, penerapan pembayaran non-tunai masih menghadapi kendala, khususnya di Pantai Lasiana, karena sebagian pengunjung masih terbiasa melakukan pembayaran secara tunai.
Rumah Sakit Jiwa Naimata telah memulai uji coba digitalisasi parkir sejak Juni 2026. Volume kendaraan yang menggunakan fasilitas parkir berkisar 15 sampai 20 kendaraan per hari, sedangkan pembayaran masih dilakukan melalui metode tunai dan non-tunai selama masa transisi.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT juga telah mengelola parkir pada Pelabuhan Oeba, Tenau, dan Larantuka. Target penerimaan parkir tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp1,3 miliar. Pelabuhan Oeba menjadi lokasi dengan potensi terbesar dengan target sekitar Rp900 juta dan realisasi sekitar Rp400 juta.
Pengelolaan parkir di Pelabuhan Oeba dilakukan oleh pihak ketiga menggunakan sistem portal, dengan pendapatan mencapai sekitar Rp2,6 juta per hari. Sementara itu, penggunaan mesin EDC telah diterapkan di Pelabuhan Tenau sebagai bagian dari proses digitalisasi penerimaan.
RSUD Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang juga sedang mengarahkan agar penerimaan parkir tidak lagi dicatat sebagai pendapatan Badan Layanan Umum Daerah, tetapi langsung disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah. Saat ini, pengelolaan parkir dilakukan melalui kerja sama dengan koperasi dan proses digitalisasi masih dalam tahap pembahasan.
Kepala Bidang Pendapatan II BPAD Provinsi NTT menegaskan bahwa penerapan digitalisasi parkir harus memperhatikan kesiapan sarana dan prasarana, kepastian jalur penerimaan, mekanisme penyetoran pendapatan, serta integrasi sistem pembayaran dengan Rekening Kas Umum Daerah.
Selama masa transisi, pembayaran tunai masih dapat diterima melalui rekening bendahara penerimaan. Namun, ke depan seluruh transaksi digital diharapkan dapat langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah sehingga proses pencatatan, pelaporan, dan pengawasan penerimaan dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Berdasarkan hasil rapat, penerapan digitalisasi parkir akan diprioritaskan pada lokasi parkir khusus karena dinilai lebih siap dari sisi pengelolaan dan pengawasan. Sementara itu, digitalisasi parkir di tepi jalan umum akan dilakukan setelah adanya kajian teknis, penataan lokasi, penguatan regulasi, dan kesiapan sumber daya manusia.
Pembayaran melalui QRIS direkomendasikan sebagai salah satu metode pembayaran non-tunai yang akan diterapkan secara bertahap. Dalam kerja sama dengan pihak ketiga, seluruh penerimaan wajib disetorkan secara bruto sesuai ketentuan dan dicantumkan secara jelas dalam Perjanjian Kerja Sama.
Pemerintah Provinsi NTT selanjutnya akan melakukan evaluasi terhadap target penerimaan retribusi parkir, mekanisme pembagian jasa pelayanan, kesiapan sarana dan prasarana, serta integrasi sistem pembayaran. Langkah tersebut diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan parkir yang lebih efektif, transparan, akuntabel, dan mampu mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Galeri Foto