Pendatanganan ulangan ini merupakan keberlanjutan pendatangan sebelumnya dilaksanakan pada akhir Tahun 2024 yang lalu, yang hampir semua ditandangani oleh para Penjabat Bupati dan Walikota dan juga perubahan teknis sinergi sesuai keadaan dan kondisi saat ini.

Kegiatan ini, berlangsung di Hotel Aston Kupang, pada 28 Juli 2026 dihadiri langsung Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melkiades Laka Lena dan para Bupati dan Walikota, Kepala Badan Pendapatan Kabupaten Kota, Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten, Kepala UPT Pendapatan Provinsi Wilayah Kabupaten dan perangkat Daerah Tingkat Provinsi NTT.

Gubernur NTT, Melkiades Laka Lena dalam sambutannya mengatakan bahwa Penandatanganan adendum kerja sama ini bukan sekadar kegiatan administratif atau pemenuhan ketentuan regulasi. Lebih dari itu, ini merupakan wujud komitmen bersama untuk memperkuat sinergi, memperjelas peran, dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.

Menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Daerah dengan Pemeritah Pusat, dimana terdapat pengaturan jenis-jenis pajak daerah di provinsi maupun di kabupaten/kota. Masing-masing Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk mengatur pajak-pajak daerahnya tersebut dalam Peraturan Daerahnya masing-masing.

Perubahan mendasar adalah, Pemerintah Provinsi NTT mendapat tugas tambahan yaitu pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang merupakan jenis pajak Kabupaten/Kota, dilaksanakan bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB.

Begitupun sebaliknya, Pemerintah Kabupaten/Kota mendapat tugas tambahan yaitu pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang merupakan jenis pajak provinsi, dilaksanakan bersamaan dengan pemungutan Pajak MBLB.

Penambahan skema opsen pajak ini memberikan ruang penerimaan PAD yang lebih cepat dan real time kepada masing-masing daerah. Dimana, Pemerintah Provinsi NTT yang memungut Opsen PKB dan Opsen BBNKB bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB, langsung melakukan transfer Opsen Pajak tersebut ke rekening kas umum daerah kabupaten/kota pada hari yang sama.

Khusus realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sangat dipengaruhi oleh Tingkat kepatuhan Masyarakat membayar pajak. Data tahun 2025 menunjukan bahwa, dari target objek pajak sebanyak 749.866 unit kendaraan, yang membayar pajak sebanyak 415,314 unit atau tingkat kepatuhan berada di 55,35%.
Data ini menunjukan bahwa, dengan tingkat kepatuhan yang baru mencapai setengah dari seluruh potensi pajak, kita telah memperoleh penerimaan pajak sebesar Rp 516,08 miliar.

Masih terdapat ruang yang besar untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak ini, dengan menaikan angka tingkat kepatuhan. Untuk itu, kerja sama antara Pemerintah Provinsi NTT dan kabupaten/kota melalui sinergi optimalisasi pemungutan pajak daerah perlu terus diperkuat.

Melalui evaluasi kerja sama di tahun 2025, kita perluas ruang lingkup kerja sama yang lebih fleksibel, sehingga pelaksanaan pemungutan pajak di lapangan dapat berjalan lebih efektif dan optimal.

Ia berharap melalui Adendum Kerja Sama Daerah pada hari ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi NTT maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se NTT dapat terus meningkat. Kerja sama ini harus menjadi instrumen untuk mengoptimalkan seluruh potensi penerimaan daerah, termasuk mengisi ruang-ruang yang selama ini masih belum tergarap secara maksimal.

Gubernur Melki menyebut bahwa masih terdapat beberapa langkah strategis yang perlu terus kita perkuat secara bersama-sama, agar implementasi kerja sama ini benar-benar memberikan hasil yang optimal.

Penyediaan agen-agen pajak sampai ke tingkat desa/kelurahan untuk memperkuat basis pemungutan pajak. Pembiayaan agen pajak ini, dapat melalui dukungan kabupaten/kota.

Apel kendaraan dinas dan kendaraan milik ASN untuk menjadikan pemerintah dan aparatur sebagai contoh dan role model ketaatan pembayaran pajak kendaraan bagi masyarakat.

Sosialisasi dan pemantapan pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi PKB, PBBKB dan Pajak Alat Berat, khsusnya mengenai penggunaan BBM Bersubsidi hanya untuk kendaraan yang taat pajak serta kendaraan plat dalam wilayah NTT yaitu DH, EB dan ED.

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten/Kota se NTT untuk mengoptimalkan penerimaan daerah, memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak atas tercapainya kesepahaman dan kesepakatan untuk mewujudkan kerja sama ini, khususnya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se Nusa Tenggara Timur atas segala dukungan yang diberikan, serta kepada SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar) Nusa Tenggara Timur, yang selalu mendampingi dan mendukung Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk akselerasi layanan dasar bidang perpajakan daerah.

Selain itu, mitra dari POLDA Nusa Tenggara Timur, POLRES Kabupaten/Kota se Nusa Tenggara Timur, serta PT Jasa Raharja Kanwil NTT, yang bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi NTT dalam wadah Tim Pembina SAMSAT NTT, atas segala dukungan dimasa sekarang, maupun di masa-masa yang akan datang dalam mendukung penerimaan PAD melalui Pajak Daerah, Melalui kerja sama daerah ini, mari kita bersinergi agar, “Kepatuhan Meningkat, PAD Kuat, Pembangunan Cepat”.
Ayo Bangun NTT.

Bupati Sumba Barat Daya Ratu Ngadu Bonu Wulla, S.T, dalam testimoninya tentang Capaian dan Refleksi Kerja Sama Optimalisasi Opsen Pajak, selama ini berjalan sangat efektif dan terus bersinergi bersama Samsat di Wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya.

Bupati Ratu Wulla, menyebut bahwa berterima kasih kepada Gubernur NTT, atas dikeluarkan berbagai regulasi untuk mendukung peningkatan PAD kabupaten, dari sisi Opsen Pajak kendaraan.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Johny Ericson Ataupah dalam laporannya mengatakan bahwa maksud Kegiatan Penandatanganan Adendum Kerja Sama Daerah antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dimaksudkan untuk memperkuat landasan kerja sama, dalam pelaksanaan pemungutan Opsen Pajak Provinsi dan Opsen Pajak Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga koordinasi, sinergi, dan integrasi pengelolaan pajak daerah dapat berjalan lebih optimal.

Juga dimaksudkan meresmikan komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan kerja sama optimalisasi pemungutan Pajak Daerah.

Menyesuaikan substansi Kerja Sama dengan perkembangan regulasi, kebijakan, dan kebutuhan pelaksanaan pemungutan Opsen Pajak Daerah.Memperjelas hak, kewajiban, peran, dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan kerja sama.

Mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dan kualitas pelayanan perpajakan daerah.
Memberikan kepastian hukum bagi para pihak dalam pelaksanaan kerja sama sehingga implementasi Opsen Pajak Daerah dapat berlangsung secara berkelanjutan, tutupnya.(Omar)