Kupang, 28 Juli 2026** — Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengikuti Rapat Persiapan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau AKIP Tahun 2026 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh **Kunibertus Ganti Gai, S.Fil., M.Si.** dan diikuti oleh para evaluator internal perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Rapat dilaksanakan sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan evaluasi AKIP guna memastikan seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai tahapan, mekanisme, dan dokumen yang diperlukan dalam proses evaluasi.

Dalam rapat tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengisian Lembar Kerja Evaluasi atau LKE, penentuan klaster evaluasi, serta pemenuhan dokumen dan bukti dukung yang relevan dengan setiap komponen penilaian. Bukti dukung yang disampaikan harus mampu menggambarkan keterkaitan antara perencanaan, pengukuran, pelaporan, evaluasi internal, dan pencapaian kinerja perangkat daerah.

Selain itu, dibahas pula proses pemberian nilai awal oleh evaluator internal masing-masing perangkat daerah. Penilaian awal tersebut selanjutnya akan melalui tahapan verifikasi dan validasi oleh Tim Evaluasi Provinsi untuk memastikan kesesuaian antara nilai yang diberikan, penjelasan dalam LKE, serta dokumen pendukung yang telah disampaikan.

Melalui kegiatan ini, BPAD Provinsi NTT mulai melakukan inventarisasi dan penelaahan terhadap dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, mulai dari dokumen perencanaan kinerja, perjanjian kinerja, pengukuran dan pelaporan kinerja, hingga dokumen evaluasi dan tindak lanjut hasil evaluasi sebelumnya.

Keikutsertaan BPAD Provinsi NTT dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk meningkatkan kualitas penerapan SAKIP secara berkelanjutan. Evaluasi AKIP diharapkan tidak hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi dan dokumen, tetapi juga mampu mendorong terciptanya perencanaan yang lebih terarah, penggunaan anggaran yang efektif, serta pencapaian hasil pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

BPAD Provinsi NTT akan menindaklanjuti hasil rapat dengan melengkapi LKE dan seluruh dokumen pendukung sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan, serta melakukan koordinasi internal untuk memastikan proses evaluasi AKIP Tahun 2026 dapat berjalan secara tertib, objektif, dan akuntabel.