Kegiatan yang berlangsung di Hotel Aston Kupang pada 27–28 Juli 2026 ini menjadi forum strategis untuk menyempurnakan kerja sama antarpemerintah daerah sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Lokakarya diikuti oleh Kepala Badan Pendapatan dari 22 Kabupaten/Kota, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama Kabupaten/Kota, Kepala UPT Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten/Kota, serta perangkat daerah terkait di lingkup Pemerintah Provinsi NTT. Hasil pembahasan akan menjadi dasar penandatanganan Addendum Kesepakatan Bersama dan PKS yang dilaksanakan pada 28 Juli 2026.
Dalam sambutannya, Kepala BPAD Provinsi NTT, Johny Ericson Ataupah, SP., MM, menegaskan bahwa penguatan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota merupakan kunci meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak daerah.
"Pelaksanaan lokakarya ini merupakan bagian penting dari upaya memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mengelola pajak daerah sebagai sumber utama Pendapatan Asli Daerah,

" tegas Johny.
Ia menjelaskan bahwa perubahan regulasi melalui UU HKPD membawa mekanisme baru berupa opsen pajak, sehingga diperlukan penyempurnaan terhadap Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani pada 5 November 2024 agar mampu mengakomodasi perkembangan regulasi, kebutuhan operasional, serta dinamika pelaksanaan di lapangan.
Menurutnya, addendum kerja sama ini akan memperjelas pembagian tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban masing-masing pihak sehingga pelaksanaan optimalisasi pemungutan pajak dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan terintegrasi.
Johny juga memaparkan bahwa berdasarkan data tahun 2025, dari 749.866 unit kendaraan yang menjadi objek pajak, baru 415.314 unit yang memenuhi kewajiban membayar pajak atau tingkat kepatuhan sebesar 55,35 persen. Meski demikian, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB telah mencapai Rp516,08 miliar, yang menunjukkan masih terbuka ruang besar untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Untuk itu, BPAD NTT mendorong penguatan berbagai bentuk sinergi, antara lain melalui apel kendaraan dinas, razia kendaraan ASN, penyediaan agen pajak hingga tingkat desa dan kelurahan, penguatan pelayanan Samsat, pertukaran data perpajakan, sosialisasi, pengawasan wajib pajak, serta operasi gabungan kepatuhan pajak.
Pada kesempatan tersebut, Johny Ericson Ataupah juga menyampaikan apresiasi kepada SKALA NTT yang selama ini konsisten mendampingi Pemerintah Provinsi NTT dalam memperkuat tata kelola perpajakan daerah.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada SKALA Nusa Tenggara Timur yang senantiasa mendampingi dan mendukung Pemerintah Provinsi NTT dalam mendorong akselerasi layanan dasar, khususnya di bidang perpajakan daerah. Kolaborasi ini menjadi energi positif untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah demi kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Panitia Pelaksana Kegiatan sekaligus Kepala Bidang Pendapatan I BPAD Provinsi NTT, Oktavianus Mare, SS, dalam laporannya menjelaskan bahwa penyelenggaraan lokakarya bertujuan memperkuat landasan kerja sama antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Menurutnya, kegiatan ini dimaksudkan untuk memperjelas hak dan kewajiban para pihak, meningkatkan efektivitas pemanfaatan data perpajakan, serta mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah secara terintegrasi dan berkelanjutan.
"Tujuan utama kegiatan ini adalah tercapainya kesepahaman terhadap substansi Addendum Kesepakatan Bersama dan Addendum Perjanjian Kerja Sama, sekaligus finalisasi dokumen yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan kerja sama antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota," ungkap Oktavianus.
Melalui forum ini diharapkan seluruh pemerintah daerah dapat menyampaikan berbagai masukan, pengalaman, serta praktik terbaik sehingga kerja sama yang dihasilkan semakin aplikatif dan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperluas basis pajak daerah, memperbaiki kualitas pelayanan publik, serta memperkuat kapasitas fiskal daerah guna mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.(*Omar*)