Kupang – Kendaraan menunggak pajak kini mulai menghadapi konsekuensi nyata. Di tengah pemberlakuan tax amnesty dan penguatan pembatasan pembelian BBM, penerimaan pajak daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur pada periode 1 sampai dengan 9 Juli 2026 tercatat melonjak sebesar 28,27 persen dibandingkan periode yang sama pada Juni 2026.

Kenaikan tersebut bukan sekadar pertumbuhan angka. Capaian ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai merespons kebijakan Pemerintah Provinsi NTT dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan dan proses balik nama kendaraan bermotor.

Peningkatan penerimaan terutama ditopang oleh Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN-KB. Kedua jenis pajak tersebut memberikan kontribusi terbesar terhadap pertumbuhan penerimaan pada awal Juli 2026.

Program keringanan pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 menjadi salah satu faktor pendorong utama. Melalui program tersebut, masyarakat memperoleh pengurangan PKB, pengurangan BBN-KB, serta pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.

Kesempatan ini memberikan ruang bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya dengan beban yang lebih ringan. Masyarakat yang sebelumnya menunda pembayaran mulai memanfaatkan program tersebut sebelum masa keringanan berakhir.

Di sisi lain, penerimaan dari denda tercatat mengalami penurunan. Namun, kondisi tersebut bukan merupakan penurunan kinerja. Berkurangnya penerimaan denda terjadi karena pemerintah memberikan pembebasan sanksi administrasi kepada wajib pajak.

Meskipun penerimaan denda menurun, pembayaran pokok pajak justru meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan keringanan berhasil mendorong wajib pajak untuk kembali masuk ke dalam sistem pembayaran pajak daerah.

Peningkatan penerimaan juga didukung oleh pelaksanaan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang optimalisasi PKB, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Melalui kebijakan tersebut, kendaraan yang menunggak pajak dapat dikenai pembatasan pembelian BBM. Langkah serupa juga diarahkan kepada kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di wilayah NTT tetapi belum memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Kebijakan ini memberikan pesan tegas bahwa setiap kendaraan yang menggunakan jalan, fasilitas, dan BBM di wilayah NTT harus turut memenuhi kewajiban pajaknya.

Kombinasi antara insentif melalui tax amnesty dan disinsentif melalui pembatasan BBM mulai menunjukkan dampak positif. Wajib pajak diberikan kemudahan untuk membayar, tetapi pada saat yang sama didorong untuk tidak terus menunda kewajibannya.

BPAD Provinsi NTT akan terus memperkuat pelayanan melalui kantor Samsat, Samsat Keliling, layanan digital, kegiatan penagihan, sosialisasi, serta pendataan kendaraan bermotor di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.

Masyarakat diminta segera memanfaatkan masa keringanan pajak dan tidak menunggu hingga program berakhir. Menunda pembayaran hanya akan membuat kewajiban semakin menumpuk dan berpotensi membatasi akses terhadap layanan tertentu.

Kenaikan penerimaan sebesar 28,27 persen menjadi bukti awal bahwa kepatuhan pajak dapat meningkat ketika pelayanan yang mudah disertai dengan kebijakan yang tegas.

Pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat akan kembali digunakan untuk membiayai pembangunan, memperbaiki pelayanan publik, serta mendukung terwujudnya Nusa Tenggara Timur yang maju, sehat, cerdas, sejahtera, dan berkelanjutan.