Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Pergub tersebut tidak mengatur maupun menentukan siapa yang berhak menerima BBM bersubsidi karena kewenangan itu berada pada Pemerintah Pusat berdasarkan ketentuan nasional.
Melalui kebijakan tersebut, kendaraan yang menikmati fasilitas dan menggunakan infrastruktur daerah didorong untuk terlebih dahulu memenuhi kewajiban perpajakannya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi NTT membangun budaya tertib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah.
Pajak Kendaraan Bermotor menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Nusa Tenggara Timur. Dana yang dibayarkan masyarakat digunakan untuk mendukung pembangunan serta pemeliharaan jalan dan jembatan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pelayanan publik, dan berbagai program pembangunan lainnya.
Di tengah keterbatasan fiskal dan kebijakan efisiensi anggaran, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak memiliki peran penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.

Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami substansi kebijakan secara utuh dan tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan.
BPAD Provinsi NTT mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memeriksa masa berlaku pajak kendaraannya dan segera melakukan pembayaran apabila telah jatuh tempo.
Pergub Nomor 13 Tahun 2025 bukan untuk mengambil hak masyarakat. Kebijakan ini hadir untuk memastikan setiap pemilik kendaraan menjalankan kewajibannya secara adil.
Pajak yang dibayarkan hari ini akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.