BPAD NTT Dorong Optimalisasi Pajak Kendaraan melalui Pembatasan BBM Bersubsidi
Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur terus mendorong optimalisasi penerimaan daerah melalui peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Hal ini menjadi pembahasan utama dalam program dialog interaktif Katong Ba’omong TVRI Nusa Tenggara Timur dengan tema “Optimalisasi Pajak Melalui Pembatasan BBM Bersubsidi”. Kepala BPAD Provinsi NTT, Johny Ericson Ataupah, S.P., M.M., hadir sebagai narasumber bersama akademisi dan pengamat kebijakan publik, Dr. Urbanus Ola Hurek.
Topik tersebut dibahas dalam program dialog interaktif Katong Ba’omong yang disiarkan melalui Kanal Digital TVRI NTT dan YouTube TVRI NTT pada Selasa, 7 Juli 2026 pukul 18.00 WITA. Program ini mengangkat tema “Optimalisasi Pajak Melalui Pembatasan BBM Bersubsidi”.
Dalam dialog tersebut, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Johny Ericson Ataupah, S.P., M.M., hadir sebagai narasumber bersama Dr. Urbanus Ola Hurek, Akademisi dan Pengamat Kebijakan Publik. Diskusi dipandu oleh Dian Lenggu sebagai host.
Melalui dialog ini, BPAD Provinsi NTT menyoroti masih tingginya jumlah kendaraan yang menunggak pajak, termasuk kendaraan dengan tunggakan di atas empat tahun. Kondisi tersebut menjadi tantangan serius karena berdampak langsung terhadap penerimaan daerah. Selain itu, masih terdapat kendaraan dari luar NTT yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Timur tanpa melakukan mutasi kendaraan, sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran distribusi BBM bersubsidi dan hilangnya potensi penerimaan pajak daerah.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi NTT melalui kebijakan stimulus pajak memberikan keringanan kepada masyarakat. Kebijakan ini antara lain berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor serta keringanan terhadap pokok pajak bagi kendaraan yang memiliki tunggakan dalam periode tertentu. Langkah ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat agar dapat kembali memenuhi kewajiban pajaknya dan masuk kembali dalam sistem administrasi perpajakan daerah.
Kepala BPAD Provinsi NTT, Johny Ericson Ataupah, S.P., M.M., menegaskan bahwa kebijakan pembatasan BBM bersubsidi merupakan salah satu upaya untuk mendorong pemilik kendaraan agar tertib membayar pajak. Menurutnya, akses terhadap BBM bersubsidi perlu diikuti dengan kepatuhan terhadap kewajiban sebagai warga negara, termasuk kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Di sisi lain, Dr. Urbanus Ola Hurek memberikan pandangan bahwa kebijakan tersebut perlu dijalankan secara hati-hati, bertahap, dan tetap memperhatikan aspek keadilan sosial. Pengawasan harus dilakukan secara komprehensif agar kebijakan penertiban pajak tidak menimbulkan dampak kontraproduktif bagi masyarakat kecil yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada kendaraan, seperti pedagang, petani, nelayan, maupun pelaku usaha kecil.
Para narasumber juga menekankan pentingnya titik tengah dalam pelaksanaan kebijakan. Pembatasan BBM bersubsidi perlu dilaksanakan secara bertahap, disertai evaluasi berkelanjutan, serta memastikan distribusi BBM tetap adil bagi sektor-sektor yang benar-benar membutuhkan. Dengan pendekatan tersebut, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat lapisan bawah.
BPAD Provinsi NTT mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya optimalisasi pajak daerah dengan memastikan kendaraan yang dimiliki telah memenuhi kewajiban pajaknya. Peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor tidak hanya mendukung tertib administrasi, tetapi juga memperkuat Pendapatan Asli Daerah yang manfaatnya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Nusa Tenggara Timur.
Siaran lengkap dapat disaksikan melalui tautan berikut:
https://www.youtube.com/live/g82B7tw8i8E