BPAD NTT - Kupang, 19 Juni 2026

Pemerintah Provinsi NTT melalui Badan Pendapatan dan Aset terus melakukan inovasi dan perluasan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Nusa Tenggara Timur, mudah, cepat dan dapat dilakukan dari mana saja dan juga dari semua rekening bank mana saja dan juga melalui virtual account maupun dompet digital.

Pengembangan digitalisasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah dikembangkan sejak pertengahan Tahun 2025, namun masih terbatas pada kanal pembayaran tunggal yaitu Bank NTT sebagai Bank Milik Daerah, sehingga kesulitan bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang memiliki rekening Bank lain selain bank NTT.

Manjawab tuntutan dan adaptasi, terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat saat ini, maka Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menggandeng dan manjalin kerja sama dengan Telkom Indonesia melalui anak usahanya, PT Finnet Indonesia, telah resmi melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Retrebusi Daerah pada pertengahan Mei 2026 yang lalu yang bertempat di Hotel Kristal Kupang, bersamaan dengan kegiatan Rakor Samsat Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur, Tahun Anggaran 2026.

Pendatanganan PKS antara pihak diantaranya Pemerintah Provinsi NTT, Dit Lantas Polda NTT, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah NTT dan pihak Finet Indonesia yang berlangsung di Hotel Kristal Kupang pada Selasa (19/05), dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi NTT

Hal ini, disampaikan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Jhony Ericson Ataupah, SP., M.Si pada Jumat, 19 Juni 2026, disaat Rapat Pimpinan Lingkup BPAD NTT di ruang kerja kantor Badan BPAD NTT. Hadir dalam kesempatan itu, Sekretaris BPAD, Drs.Flory Napal, MM, Kabid Pendapatan Satu, Oktavianus Mare, SS, Kabid Pendapatan dua, Lusia Tiwe dan Kabid Aset dua, Drs.Dominikus Dore Payong,MA.

Ia menyebutkan bahwa, ini langkah strategis dalam mendorong digitalisasi layanan publik, khususnya dalam meningkatkan kemudahan dan efisiensi pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat di wilayah NTT. Penandatanganan PKS memiliki jangka waktu kerja sama selama lima (5) tahun sejak ditandatangani.

Ditambahkannya bahwa direncanakan perluasan kanal pembayaran akan ditayang mulai Juli Tahun 2026, sehingga memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di daerah ini, sesuai semangat "Ayo bangun NTT"

Dengan terlaksananya pengembangan perluasan kanal pembayaran pajak kendaraan sebagai daya dorong sadar dan taat pajak kendaraan sekaligus diharapkan dapat memperkuat ekosistem digital di Provinsi NTT serta memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan pendapatan daerah dan pelayanan publik yang lebih modern, transparan, dan efisien, tutupnya.(Omar)