
Penyusunan KUA-PPAS bertujuan agar perencanaan dan penganggaran daerah berjalan secara terarah, efektif, efisien, dan selaras dengan visi, misi, serta target pembangunan daerah. Dokumen ini disusun oleh pemerintah daerah dan dibahas bersama DPRD sebelum menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD.
Melalui KUA-PPAS, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa anggaran yang disusun benar-benar difokuskan pada program prioritas yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, penggunaan APBD diharapkan lebih transparan, akuntabel, dan mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah secara berkelanjutan.