BPAD NTT Bahas Tindak Lanjut Hibah Barang Milik Daerah untuk Pelestarian Kebudayaan
BPAD Provinsi NTT menggelar rapat tindak lanjut permohonan persetujuan hibah Barang Milik Daerah kepada Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVI NTT, Kamis, 30 Juli 2026. Rapat membahas kelengkapan administrasi, aspek teknis, serta dasar hukum pelaksanaan hibah agar prosesnya berlangsung tertib, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai III BPAD Provinsi NTT pada Kamis, 30 Juli 2026.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan Pengamanan Aset BPAD Provinsi NTT, Drs. Dominikus D. Payong, M.A. Turut hadir perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT, Inspektorat Provinsi NTT, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTT, UPT Museum Daerah Provinsi NTT, serta Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVI Nusa Tenggara Timur.
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas permohonan persetujuan hibah Barang Milik Daerah yang telah diajukan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam pertemuan tersebut, peserta membahas berbagai aspek administratif dan teknis, termasuk kelengkapan dokumen, mekanisme pelaksanaan hibah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pengambilan keputusan.
Pembahasan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan hibah Barang Milik Daerah dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam arahannya, Drs. Dominikus D. Payong, M.A. menegaskan pentingnya koordinasi dan kesamaan pemahaman antara perangkat daerah dan instansi terkait dalam menyelesaikan proses hibah tersebut.
“Setiap tahapan hibah Barang Milik Daerah harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, koordinasi antarperangkat daerah dan instansi terkait sangat diperlukan agar prosesnya dapat dipertanggungjawabkan dan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya.
Hibah Barang Milik Daerah tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVI NTT, khususnya dalam menjaga, melindungi, dan melestarikan warisan budaya yang terdapat di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Melalui forum ini, seluruh pihak diharapkan memperoleh kesepahaman mengenai mekanisme dan tahapan yang perlu dipenuhi sebelum proses hibah ditetapkan.
Dengan demikian, keputusan yang diambil dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat sekaligus mendukung upaya pelestarian warisan budaya daerah.
AYO BANGUN NTT
Galeri Foto