Dalam rapat bersama BPAD Provinsi NTT dengan DPRD NTT, pada selasa 21 Juli 2026, di ruang komisi III DPRD Provinsi, Anggota Komisi III DPRD memberikan sejumlah masukan terkait upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pembahasan difokuskan pada rendahnya kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, sinkronisasi data keuangan, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, hingga efektivitas implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 dan Pergub Nomor 32 Tahun 2026.

Anggota DPRD Komisi III, Johanis Rumat dari Partai PKB meminta BPAD menyajikan data yang lebih rinci mengenai jumlah kendaraan terdaftar, kendaraan aktif dan tidak aktif, tunggakan pajak berdasarkan lama tunggakan, jenis kendaraan, serta sebaran per kabupaten/kota. Kemudian Anggota DPRD, Komisi III, Bonifasius Burhanus, dari partai Gerindra, meminta sinkronisasi data antara BKEUDA dan BPAD NTT juga dinilai penting agar menjadi dasar penyusunan kebijakan yang akurat. Selain itu, DPRD menyoroti perlunya penanganan peredaran rokok ilegal, optimalisasi pemanfaatan aset daerah.

Anggota DPRD Komisi III partai Nasdem, Alexander Ofong, mengatakan perlu pemberian penghargaan atau reward bagi wajib pajak yang patuh. Untuk Pergub Nomor 13 Tahun 2025, sebagian besar anggota DPRD menyatakan dukungan karena dinilai mampu meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak dan berdampak positif terhadap PAD

Terkait hal tersebut diatas dalam presentasinya kepada Komisi III, Kepala BPAD NTT, Johny E. Ataupah,SP.,MM, menjelaskan berdasarkan perbandingan periode 1–17 Juli 2025 dengan 1–17 Juli 2026, terjadi peningkatan yang signifikan pada jumlah objek pajak yang melakukan pembayaran. Total objek bayar meningkat dari 25.774 unit menjadi 34.984 unit, atau tumbuh 35,7 persen, kemudian pada pertumbuhan tertinggi terjadi pada kategori objek tunggakan (recovery), yang melonjak dari 2.913 unit menjadi 6.633 unit, atau meningkat 127,7 persen dan pada objek baru (BBNKB I) juga mengalami pertumbuhan 29,5 persen, sedangkan objek lama atau perpanjangan meningkat 36,5 persen. Secara keseluruhan, mencerminkan tren positif terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak dan menjadi indikator bahwa strategi Pemerintah Provinsi NTT melalui BPAD NTT dalam memperluas layanan, meningkatkan edukasi, sosialisasi serta memberikan kemudahan pembayaran atau keringan pajak mulai berdampak pada peningkatan penerimaan daerah.