UPTD Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi Nusa Tenggara Timur Wilayah Kabupaten Lembata menggelar apel persiapan Satuan Tugas (Satgas) sosialisasi Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025. Kegiatan yang melibatkan Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan Satuan Polisi Pamong Praja tersebut dilaksanakan sebagai bentuk sinergi lintas instansi dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah melalui peningkatan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Satgas akan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Sosialisasi difokuskan pada ketentuan penggunaan BBM bersubsidi sesuai kewenangan pemerintah, kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di wilayah NTT agar segera melakukan mutasi masuk sesuai ketentuan, serta pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor demi mendukung pembangunan daerah.
Foto berita


Selain itu, masyarakat juga diajak memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung berdasarkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 32 Tahun 2026. Program tersebut berlaku mulai 1 Juli 2026 hingga 31 Agustus 2026 dan memberikan berbagai kemudahan bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya. Melalui apel persiapan Satgas ini, diharapkan pelaksanaan sosialisasi dapat berjalan efektif, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta mendorong kepatuhan wajib pajak dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Nusa Tenggara Timur.