Kupang, 22 Juli 2026 – Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar kegiatan Rekonsiliasi Penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Semester I Tahun Anggaran 2026 bersama Bapenda/Dinas Pengelola Pendapatan Daerah dari 22 kabupaten/kota se-NTT. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Asisten, Kantor Gubernur NTT, Rabu (22/7/2026).

Rekonsiliasi ini bertujuan menyelaraskan, mencocokkan, dan memverifikasi data penerimaan serta pencatatan Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB antara Pemerintah Provinsi NTT dan pemerintah kabupaten/kota sebagai dasar penyusunan laporan keuangan daerah yang akurat. Melalui kegiatan ini, seluruh pihak juga menyepakati besaran realisasi penerimaan yang dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.

Selain menghasilkan kesepakatan data penerimaan, rekonsiliasi juga mengidentifikasi berbagai kendala teknis dalam pencatatan dan alur transfer penerimaan opsen secara real time. Sebagai tindak lanjut, BPAD Provinsi NTT bersama pemerintah kabupaten/kota menyepakati langkah perbaikan sistem dan penguatan koordinasi untuk Semester II Tahun Anggaran 2026 guna mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.