BPAD Provinsi NTT Hadiri Pengukuran dan Penataan Batas Sertipikat HM Nomor 00545 di Kelurahan Pasir Panjang
Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi Nusa Tenggara Timur menghadiri kegiatan pengukuran dan penataan batas bidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik (HM) Nomor 00545 dengan Surat Ukur Nomor 00218 Tahun 2026 atas nama Departemen Perhubungan Kantor Wilayah Provinsi NTT. Kegiatan dilaksanakan di lokasi depan Mako Brimob, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, sebagai bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset pemerintah.
Kegiatan pengukuran dilakukan untuk memastikan kejelasan dan kesesuaian batas-batas bidang tanah berdasarkan dokumen sertipikat yang dimiliki. Pengukuran lapangan menjadi bagian penting dalam proses verifikasi data fisik aset guna mendukung tertib administrasi dan kepastian hukum atas aset milik pemerintah.
Selain sebagai upaya pengamanan aset, penataan batas juga bertujuan untuk meminimalkan potensi sengketa maupun tumpang tindih pemanfaatan lahan di masa mendatang. Dengan adanya batas yang jelas dan terdokumentasi dengan baik, pengelolaan aset pemerintah dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
BPAD Provinsi NTT terus mendukung berbagai kegiatan inventarisasi, verifikasi, serta pengamanan aset daerah dan aset pemerintah lainnya yang berada di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Melalui sinergi dengan instansi terkait, diharapkan seluruh aset pemerintah dapat terdata secara akurat serta memberikan manfaat optimal dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.