Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi Nusa Tenggara Timur terus melakukan upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor. Salah satu potensi penerimaan yang masih perlu dioptimalkan adalah kendaraan berplat luar daerah yang telah lama beroperasi di wilayah NTT namun belum melakukan mutasi kendaraan.

Kondisi ini menyebabkan pajak kendaraan dibayarkan ke daerah asal kendaraan, sementara kendaraan tersebut memanfaatkan infrastruktur jalan, fasilitas publik, dan distribusi bahan bakar di wilayah NTT. Oleh karena itu, mutasi kendaraan menjadi langkah penting untuk memastikan kontribusi pajak dapat kembali mendukung pembangunan daerah.

BPAD NTT mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan berplat luar namun telah berdomisili atau beroperasi secara tetap di NTT untuk segera melakukan proses mutasi kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bentuk partisipasi nyata dalam mendukung peningkatan PAD dan pembangunan berkelanjutan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Mutasi Kendaraan Tepat Domisili, Pajak Kembali untuk Membangun NTT. (OM)