Kupang, 23 Juli 2026 – Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengikuti rapat pembahasan tindak lanjut atas Putusan Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 4/G/2026/PTUN KPG.

Rapat tersebut membahas objek sengketa berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor 17 Tahun 2021 atas nama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTT pada Kamis, 23 Juli 2026.

Pertemuan ini dilaksanakan sebagai bagian dari koordinasi antarpihak terkait dalam menelaah putusan pengadilan serta menentukan langkah-langkah administratif dan hukum yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam rapat tersebut, setiap perangkat daerah dan pihak terkait menyampaikan informasi serta masukan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Pembahasan difokuskan pada penyamaan pemahaman terhadap isi putusan, status objek sengketa, serta langkah tindak lanjut yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keikutsertaan BPAD Provinsi NTT dalam kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengelolaan barang milik daerah, khususnya dalam mendukung penataan administrasi, pengamanan, dan kepastian hukum atas aset milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Melalui koordinasi yang dilakukan, diharapkan tindak lanjut atas putusan tersebut dapat dilaksanakan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.