Badan Pendapatan dan Aset Daerah melalui Bidang Pemanfaatan pemindahtanganan dan pengamanan aset atau Bidang Aset II, melaksanakan Rapat tim besama Kejaksaan Tinggi NTT, terhadap penertiban, pemulihan dan penyelesaian masalah hukum barang milik daerah Provinsi NTT dengan agenda permintaan keterangan mediasi dan krarifikasi terhadap pemakai tanah dan rumah dinas milik Pemprov NTT pada Dinas Sosial Provinsi NTT yang berada di Jalan Rambutan dan Jalan Jambu, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang yang bertempat di Aula Lopo Kejaksaan Tinggi NTT, selama kurang lebih 4 hari, Senin, sampai dengan kamis, 11 Juni 2026.
Tim kerja yang tergabung dari BPAD NTT, Bidang Aset, Biro Hukum Prov NTT, bagian bantuan hukum, dan Kejaksaaan Tinggi, Asisten pemulihan aset ,asisten perdata dan tata usaha Negara, juga melibatkan Dinas Sosial sebagai pengelola Barang Milik Daerah yang dalam rapat mediasi tersebut hadir para penghuni yang berjumlah 14 KK, yang mana dalam pelaksanaannya bukan PNS, atau bukan orang yang berhak menempati tanah bangunan rumah dinas, yang merupakan barang milik daerah (BMD).
Terhadap hal tersebut melalui tim yang dibentuk oleh BPAD NTT, terus melakukan mediasi dan pendekatan humanis dengan tujuan agar dalam penyelesaiannya menghasilkan kebaikan bersama untuk 14 KK yang selama ini menggunakan tanah bangunan milik Pemprov NTT tanpa status yang jelas.
Dari hasil rapat tersebut 10 KK bersepakat dengan Pemprov NTT untuk melanjutkanya dengan bentuk pola pemanfaatan sewa yang sudah disepakati bersama sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, sisanya 3 KK, bersedia untuk keluar dari tanah atau rumah dinas yag ditempati tersebut.(HR)