Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT terus mengoptimalkan pendapatan daerah melalui implementasi Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kewajiban bagi kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi dan berdomisili di wilayah NTT untuk segera melakukan mutasi masuk serta membayar pajak kendaraan di NTT sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, kendaraan yang telah menggunakan fasilitas jalan, infrastruktur, dan berbagai layanan publik di NTT diharapkan turut memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. Selain itu, kendaraan yang telah melakukan mutasi masuk dan menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor wilayah NTT (DH, EB, dan ED) dapat memperoleh pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dalam pengaturan penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran bagi masyarakat NTT.
Pemerintah Provinsi NTT mengimbau seluruh pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang telah lama beroperasi di NTT agar segera mengurus mutasi masuk pada kantor Samsat terdekat. Kepatuhan dalam melakukan mutasi kendaraan dan pembayaran pajak tepat waktu tidak hanya memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi bentuk dukungan nyata terhadap peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Timur. Bayar Pajak Tepat Waktu, NTT Maju dan Sejahtera.(HR)
Ukuran teks
Pendapatan Daerah
Kendaraan plat luar di NTT wajib mutasi masuk
Pemerintah Provinsi NTT mengimbau seluruh pemilik kendaraan berplat luar daerah yang telah lama beroperasi di NTT agar segera mengurus mutasi masuk pada kantor Samsat terdekat.