Kupang, 28 Juli 2026** — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT melaksanakan kegiatan pendataan penghuni dan pemeriksaan lokasi terhadap aset tanah milik Pemerintah Provinsi NTT yang terletak di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Selasa, 28 Juli 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka penertiban, pemulihan, dan penyelesaian masalah hukum Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi NTT terhadap pihak-pihak atau okupan yang menguasai dan menempati tanah milik Pemerintah Provinsi NTT sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor 13.
Dalam pelaksanaan kegiatan, dilakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi fisik tanah, bangunan, batas-batas lokasi, serta pemanfaatan aset pada saat ini. Tim juga melakukan pendataan terhadap para penghuni atau pihak yang menempati lokasi tersebut untuk memperoleh informasi yang lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bahan penanganan lebih lanjut.
Pendataan meliputi identitas penghuni, riwayat penguasaan atau penggunaan lokasi, keberadaan bangunan, serta dokumen yang dimiliki oleh masing-masing pihak. Data dan informasi yang diperoleh di lapangan akan dicocokkan dengan dokumen administrasi, dokumen kepemilikan, dan data Barang Milik Daerah yang tercatat pada Pemerintah Provinsi NTT.
Pemeriksaan lapangan menjadi bagian penting dalam memastikan kondisi aktual aset pemerintah, mengidentifikasi potensi permasalahan, serta menentukan langkah penanganan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini juga menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi penertiban, pengamanan, pemulihan, dan penyelesaian masalah hukum atas aset tersebut.
Pemerintah Provinsi NTT terus berupaya meningkatkan pengamanan Barang Milik Daerah, baik melalui pengamanan administrasi, pengamanan fisik, maupun pengamanan hukum. Upaya tersebut dilakukan agar setiap aset daerah memiliki kejelasan status, batas, penguasaan, dan pemanfaatan serta dapat digunakan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, BPAD Provinsi NTT berharap proses penanganan terhadap tanah milik Pemerintah Provinsi NTT sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor 13 dapat dilaksanakan secara tertib, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hasil pendataan dan pemeriksaan lokasi selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi, koordinasi, dan tindak lanjut bersama perangkat daerah serta pihak terkait dalam rangka memastikan aset milik Pemerintah Provinsi NTT terlindungi, tertata, dan dikelola secara akuntabel.
Ukuran teks
Pengelolaan Aset
BPAD NTT Lakukan Pendataan Penghuni dan Pemeriksaan Aset Tanah Pemerintah di Kelapa Lima
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah penertiban, pemulihan, dan penyelesaian permasalahan hukum terhadap tanah milik Pemerintah Provinsi NTT yang dikuasai atau ditempati oleh okupan.
Galeri Foto