Dalam opini ini, ada satu konsep dalam ilmu ekonomi publik yang dikenal sebagai free rider problem atau masalah penumpang gelap. Secara sederhana, free rider problem merupakan kondisi ketika seseorang atau sekelompok pihak menikmati manfaat dari suatu barang, jasa, atau fasilitas publik tanpa memberikan kontribusi yang seimbang terhadap biaya penyediaannya. Fenomena ini lazim dijumpai pada penyediaan barang publik (public goods), seperti pertahanan negara, penerangan jalan umum, taman kota, hingga berbagai bentuk kerja sama dalam organisasi, lingkungan sekolah, maupun kehidupan bermasyarakat.

Menurut ekonom dan ilmuwan politik Mancur Olson dalam bukunya The Logic of Collective Action (1965), free rider problem merupakan fenomena yang muncul ketika individu atau kelompok memperoleh manfaat dari suatu barang atau pelayanan publik tanpa ikut menanggung biaya atau memberikan kontribusi yang proporsional terhadap penyediaannya. Olson menjelaskan bahwa kondisi ini umumnya terjadi pada barang publik (public goods) yang manfaatnya dapat dinikmati oleh semua orang, sehingga sebagian individu cenderung memilih untuk tidak berkontribusi karena tetap dapat menikmati manfaat yang sama meskipun biaya penyediaannya ditanggung oleh pihak lain. Akibatnya, apabila perilaku tersebut terjadi secara luas, upaya kolektif dalam menyediakan dan membiayai barang publik dapat menjadi kurang efektif serta menimbulkan persoalan keadilan dalam pembagian beban dan manfaat.

Dalam ilmu ekonomi publik, pemerintah memiliki tanggung jawab menyediakan berbagai barang dan layanan publik (public goods) seperti jalan, jembatan, lampu penerangan jalan, rambu lalu lintas, fasilitas keselamatan, hingga pelayanan administrasi pemerintahan. Seluruh fasilitas tersebut membutuhkan pembiayaan yang sebagian besar berasal dari pendapatan asli daerah berupa pajak dan retribusi.

Salah satu fenomena yang dapat dikaji melalui perspektif free rider problem adalah keberadaan kendaraan bermotor baik itu motor maupun mobil yang beroperasi secara tetap di suatu daerah, memanfaatkan infrastruktur jalan, jembatan, dan pelayanan lalu lintas yang disediakan pemerintah daerah, sementara administrasi kendaraannya masih tercatat di daerah lain. Fenomena ini menarik untuk dikaji karena menyangkut hubungan antara pemanfaatan fasilitas publik, tertib administrasi kendaraan, dan keadilan fiskal daerah.

Dalam perspektif ekonomi publik, keberadaan free rider problem dapat memengaruhi prinsip keadilan fiskal (fiscal fairness), yaitu keseimbangan antara manfaat yang diterima masyarakat dengan kontribusi yang diberikan kepada pemerintah melalui pajak atau pungutan lainnya. Keadilan fiskal tidak hanya berkaitan dengan besarnya penerimaan daerah, tetapi juga menyangkut distribusi beban pembiayaan pelayanan publik secara proporsional di antara para pengguna fasilitas publik. Apabila terdapat kelompok masyarakat atau objek pajak yang secara terus-menerus menikmati infrastruktur dan pelayanan publik di suatu daerah tanpa memberikan kontribusi fiskal kepada daerah tersebut sesuai mekanisme yang berlaku, maka dapat terjadi ketidakseimbangan antara beban pembiayaan yang ditanggung pemerintah daerah dengan penerimaan yang diperoleh. Dalam jangka panjang, kondisi seperti ini berpotensi memengaruhi kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur publik.

Dalam konteks administrasi pemerintahan, free rider problem tidak dapat diselesaikan hanya melalui kesadaran masyarakat, tetapi memerlukan instrumen kebijakan yang memberikan kepastian hukum dan mendorong kepatuhan administrasi. Oleh karena itu,kebijakan yang dilakukan adalah melalui peraturan perundang-undangan dan kewenangan yang dimilikinya, baik dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, maupun Peraturan Gubernur. Kehadiran instrumen hukum tersebut bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan daerah, melainkan untuk menciptakan tertib administrasi, keadilan fiskal, dan keseimbangan antara pemanfaatan barang publik dengan kontribusi masyarakat terhadap pembiayaan pelayanan publik.

Pada akhirnya, teori free rider problem merupakan salah satu perspektif dalam ekonomi publik yang dapat digunakan untuk memahami berbagai fenomena yang berkembang di masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan barang publik dan kontribusi terhadap pembiayaannya. Namun demikian, teori ini tidak dimaksudkan untuk menilai benar atau salahnya suatu kebijakan tertentu. Aspek legalitas, kewenangan, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan tetap menjadi ranah kajian hukum yang harus dianalisis secara tersendiri oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya. (HR)