Oelamasi, 5 Oktober 2026 – Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Subbid Pengamanan dan Penyelesaian Sengketa Aset, Bidang Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Pengamanan Aset, mengikuti Rapat Koordinasi Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Senin (5/10).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang tersebut diikuti oleh perwakilan instansi pemerintah terkait sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan aset tanah pemerintah yang tertib, transparan, efisien, akuntabel dan memberikan kepastian hak atas tanah.

Rapat koordinasi menjadi forum untuk menyamakan pemahaman dan langkah antarinstansi dalam pelaksanaan INTIP, khususnya terkait inventarisasi dan pemutakhiran data bidang tanah milik pemerintah. Selain membahas tertib administrasi dan kepastian hak atas tanah, peserta juga mendapatkan informasi mengenai pemanfaatan layanan digital pertanahan, termasuk aplikasi Sentuh Tanahku sebagai sarana informasi dan validasi dokumen pertanahan secara elektronik.

Layanan tersebut turut mendukung proses verifikasi dokumen melalui fitur “Validasi Surat” dengan pemindaian kode QR.
Sebagai tindak lanjut, BPAD Provinsi NTT akan menyiapkan dan memutakhirkan data tanah milik Pemerintah Provinsi NTT yang berada di wilayah Kabupaten Kupang serta mendukung penyediaan data yang diperlukan dalam pelaksanaan INTIP. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen BPAD NTT dalam memperkuat pengamanan dan penataan aset daerah, sekaligus mendorong pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang semakin tertib, akurat dan berbasis data layanan pertanahan secara digital.