KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) melaksanakan penyerahan Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) tanah untuk SMKN 2 Maumere dan SMKN Pemana, Senin (2/11/2026).
Penyerahan dokumen berlangsung di Lantai 3 Kantor BPAD Provinsi NTT, Kupang, yang dilakukan oleh Yus Ressie, S.H., dari Subbidang Pemindahtanganan dan Penghapusan Aset BPAD Provinsi NTT.
Penyerahan dokumen hibah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi NTT dalam mewujudkan tertib administrasi dan legalitas aset daerah, khususnya tanah yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan kejuruan.
Melalui penyerahan dokumen ini, pengelolaan dan status hukum tanah sekolah diharapkan semakin jelas, tertib, serta memiliki kepastian hukum. Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen Pemprov NTT dalam mendukung peningkatan sarana dan prasarana pendidikan melalui pengelolaan aset daerah yang akuntabel.
BPAD Provinsi NTT terus berkomitmen mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah, termasuk sektor pendidikan.