Kupang, 5 Oktober 2026 – Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Subbid Pengamanan dan Penyelesaian Sengketa Aset, Bidang Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Pengamanan Aset, menggelar rapat bersama PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM), Senin 5/10/2026. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat BPAD Provinsi NTT, Gedung Sasando Lantai III, Kota Kupang, membahas tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta persiapan pelaksanaan aanmaning Pengadilan Negeri Kupang pada Selasa, 6 Oktober 2026. Pertemuan ini juga membahas kedudukan PT SIM sebagai mitra kerja sama serta berbagai hal administratif dan teknis yang perlu dipersiapkan.
Foto berita

Rapat bertujuan membangun kesepahaman antara Pemerintah Provinsi NTT dan PT SIM mengenai langkah-langkah pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan seluruh persiapan menghadapi proses aanmaning berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pembahasan tersebut, para pihak menyepakati untuk mendahulukan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, hal-hal teknis berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama akan ditindaklanjuti setelah pelaksanaan putusan melalui mekanisme addendum.

Sebagai tindak lanjut, BPAD Provinsi NTT bersama Biro Hukum Setda Provinsi NTT dan PT SIM akan mempersiapkan berbagai langkah serta kebutuhan administratif dan teknis dalam proses pelaksanaan putusan. Para pihak juga sepakat mengajukan permohonan perpanjangan waktu aanmaning kepada Ketua Pengadilan Negeri Kupang guna memberikan kesempatan untuk mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan proses selanjutnya berjalan secara tertib, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.