
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan pemberitahuan dari Kantor Pertanahan Kota Kupang terkait permohonan pengukuran pemecahan bidang SHP Nomor 00026 menjadi dua bidang. Pengukuran yang berlangsung di lokasi tanah pada pukul 13.00 WITA ini bertujuan memastikan posisi dan batas bidang tanah dapat diidentifikasi secara jelas di lapangan, sekaligus memberikan kepastian terhadap batas bidang tanah milik Pemerintah Provinsi NTT yang berstatus sebagai tetangga batas.
Dalam kegiatan tersebut, Subbid Pengamanan dan Penyelesaian Sengketa Aset hadir untuk memastikan batas SHP Nomor 05 Fontein diperhatikan dalam proses pengukuran dan penataan batas. Selanjutnya, BPAD NTT akan melakukan pencatatan dan dokumentasi terhadap batas bidang tanah tersebut serta mencermati hasil pengukuran yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Kupang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya BPAD NTT dalam memperkuat tertib administrasi, kepastian batas, serta pengamanan aset tanah milik Pemerintah Provinsi NTT.