Kupang, 6 Oktober 2026 – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Bidang Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Pengamanan Aset pada Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT bersama Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Provinsi NTT, selaku Termohon Eksekusi I, menghadiri Sidang Aanmaning Lanjutan terkait pelaksanaan putusan perkara perdata antara PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) dan Pemerintah Provinsi NTT. Sidang yang berlangsung di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kupang, dengan turut hadir PD Flobamor selaku Termohon Eksekusi II dan PT SIM sebagai Pemohon Eksekusi.

Dalam sidang tersebut, para pihak menyampaikan perkembangan pelaksanaan putusan, termasuk hasil rapat bersama Pemerintah Provinsi NTT dan PT SIM pada 5 Oktober 2026. Hasil rapat tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Hasil Rapat yang kemudian diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kupang. Kesepakatan tersebut menegaskan komitmen para pihak untuk mendahulukan pelaksanaan putusan, sementara hal-hal teknis terkait pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama akan ditindaklanjuti setelah pelaksanaan putusan melalui mekanisme yang telah disepakati.

Ketua Pengadilan Negeri Kupang mengapresiasi itikad baik para pihak dalam mengupayakan penyelesaian sengketa dan pelaksanaan putusan secara tertib melalui kesepakatan bersama. Berdasarkan kesepakatan penangguhan pelaksanaan yang telah dibuat, pelaksanaan eksekusi diperpanjang atau ditunda hingga 1 Januari 2027, dengan penekanan agar seluruh perjanjian dan kesepakatan dilaksanakan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Sidang Aanmaning selanjutnya akan diagendakan kembali dalam waktu satu minggu untuk melihat perkembangan pelaksanaan kesepakatan dan tindak lanjut para pihak.