KUPANG – Dalam rangka memperkuat pengamanan Barang Milik Daerah (BMD), Subbidang Pengamanan dan Penyelesaian Sengketa Aset, Bidang Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Pengamanan Aset, BPAD Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama Dinas Sosial Provinsi NTT melaksanakan kegiatan pemasangan plang tanda kepemilikan BMD berupa tanah milik Pemerintah Provinsi NTT. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada dua lokasi di Jalan H.R. Koroh, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang pada Jumat 2 Oktober 2026

Kedua bidang tanah yang dipasangi plang tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi NTT yang telah tercatat pada Dinas Sosial Provinsi NTT selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna barang. Pemasangan plang ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintah daerah dalam memberikan penegasan terhadap identitas dan status kepemilikan aset daerah yang berada dalam penguasaan Pemerintah Provinsi NTT.

Selain sebagai bentuk pengamanan fisik, pemasangan plang juga bertujuan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai status tanah tersebut. Langkah ini sekaligus menjadi upaya preventif untuk mencegah terjadinya penguasaan, penggunaan maupun pemanfaatan tanah oleh pihak-pihak yang tidak berhak, serta meminimalkan potensi munculnya permasalahan dan sengketa aset di kemudian hari.

Melalui kegiatan ini, BPAD Provinsi NTT terus mendorong pengamanan dan penertiban Barang Milik Daerah secara berkelanjutan, baik dari aspek fisik maupun administrasi. Sinergi bersama OPD pengguna barang seperti Dinas Sosial Provinsi NTT diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi, inventarisasi dan pengawasan aset, sehingga keberadaan aset milik Pemerintah Provinsi NTT semakin terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan serta kepentingan masyarakat Nusa Tenggara Timur.