TIM PENILAI PEMERINTAH PROVINSI NTT LAKSANAKAN PENILAIAN ASET TANAH YANG AKAN DIHIBAHKAN KE PEMERINTAH PROVINSI NTT
Malaka, Nusa Tenggara Timur — Tim Penilai Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama Tim Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Malaka melaksanakan kegiatan penilaian aset berupa tanah yang direncanakan untuk dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kegiatan penilaian ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Malaka untuk memperoleh nilai wajar atas aset tanah yang akan dihibahkan. Hasil penilaian diharapkan dapat menjadi dasar dalam proses administrasi, pencatatan, dan pengelolaan aset daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Tim Penilai Pemerintah Provinsi NTT bersama Tim BPKPD Kabupaten Malaka melakukan identifikasi dan pemeriksaan langsung terhadap kondisi fisik tanah di lapangan, sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan, pencatatan aset, serta dokumen rencana hibah.
Salah satu bidang tanah yang menjadi objek penilaian direncanakan untuk dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan luas 4.624 m². Luas tersebut mengacu pada hasil pengukuran yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka.
Berdasarkan dokumen yang diperiksa, tanah tersebut memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor 2 tanggal 29 Maret 1996, yang tercatat atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Belu.
Selain melakukan penilaian terhadap tanah yang akan dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi NTT, Tim Penilai Pemerintah juga memberikan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Malaka dalam proses penilaian dua bidang tanah lainnya yang direncanakan untuk dihibahkan kepada Kejaksaan Negeri Belu dan Kodim 1605 Belu.
Kegiatan lapangan meliputi pemeriksaan dan identifikasi terhadap lokasi, batas-batas, bentuk, luas, kondisi fisik, aksesibilitas, serta lingkungan sekitar objek tanah. Tim juga melakukan pencocokan antara kondisi fisik yang ditemukan di lapangan dengan dokumen kepemilikan dan dokumen administrasi aset yang tersedia.
Identifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam proses penilaian, khususnya untuk memastikan bahwa luas dan bentuk tanah yang akan dihibahkan sesuai dengan dokumen dan hasil pengukuran, serta memastikan objek yang dinilai dapat diidentifikasi secara jelas.
Melalui kegiatan ini, Tim Penilai Pemerintah Provinsi NTT berupaya menghasilkan nilai wajar aset tanah yang objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dapat mendukung Pemerintah Kabupaten Malaka dalam proses pengambilan keputusan terkait rencana hibah aset serta tertib administrasi dan pencatatan Barang Milik Daerah.
Kegiatan penilaian juga merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Malaka dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah.
Tim Penilai Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur berharap hasil penilaian nantinya dapat memberikan informasi nilai yang memadai sebagai salah satu dasar dalam proses hibah dan pencatatan aset, sekaligus memberikan kepastian mengenai identitas, luas, kondisi, dan nilai wajar aset tanah yang menjadi objek hibah.
Galeri Foto