Ukuran teks
Pendapatan Daerah
BPAD NTT Perkuat Pemahaman Regulasi dan Dorong Digitalisasi Pajak dan Retribusi Daerah
Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi Nusa Tenggara Timur mendorong penguatan tata kelola pendapatan daerah melalui sosialisasi regulasi, digitalisasi pemungutan, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
KUPANG, 29 September 2026 – Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi Nusa Tenggara Timur mendorong penguatan tata kelola pendapatan daerah melalui sosialisasi regulasi, digitalisasi pemungutan, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2026 tentang Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi NTT. Kegiatan berlangsung pada Selasa (29/9/2026) di Aula Fernandes, Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT.
Sosialisasi ini diikuti para pejabat pengelola pajak dan retribusi dari perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT serta mitra kerja terkait. Kegiatan tersebut bertujuan menyamakan pemahaman para pemangku kepentingan agar pelaksanaan pemungutan di lapangan berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penanggung jawab program kegiatan yang juga Kepala Bidang Pendapatan II BPAD NTT, Lusia Tiwe, S.E., mengatakan bahwa kesamaan persepsi menjadi hal penting dalam pelaksanaan regulasi pajak dan retribusi daerah. Dengan pemahaman yang selaras, potensi perbedaan penafsiran dan persoalan administratif dalam proses pemungutan dapat diminimalkan.
“Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman yang sama antara pemangku kepentingan di tingkat provinsi dalam kegiatan pemungutan, baik pajak maupun retribusi daerah yang menjadi kewenangan, untuk peningkatan pendapatan daerah sesuai regulasi dan aturan yang berlaku,” ujar Lusia.
Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Dr. Fransiskus Sales Sodo, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah memiliki posisi penting dalam mendukung kemampuan keuangan daerah. Penerimaan dari kedua sektor tersebut menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penguatan pemahaman regulasi tersebut sejalan dengan upaya BPAD NTT dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan data realisasi hingga 23 September 2026, PAD Provinsi NTT tercatat sebesar Rp862,84 miliar atau 31,57 persen dari target Rp2,73 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak daerah mencapai Rp745,43 miliar.
Untuk mendorong optimalisasi penerimaan, BPAD NTT juga menempatkan digitalisasi pajak dan retribusi sebagai salah satu strategi penting. Transformasi dari sistem manual menuju pengelolaan digital yang terintegrasi diharapkan dapat mengatasi kendala keterlambatan pelaporan, mengurangi potensi kebocoran pendapatan, meningkatkan pengawasan transaksi, serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Penerapan transaksi nontunai dan penyediaan data serta laporan secara waktu nyata menjadi bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan pendapatan yang lebih transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Langkah ini perlu didukung oleh koordinasi ant perangkat daerah, kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan mitra terkait, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia.
Selain melalui optimalisasi pajak dan retribusi, peningkatan PAD juga membutuhkan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber penerimaan, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, serta pengawasan yang konsisten terhadap pelaksanaan pemungutan.
Melalui sosialisasi regulasi dan penguatan sistem pengelolaan berbasis digital, BPAD Provinsi NTT berharap seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang selaras serta mampu menjalankan tugas sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan PAD, memperkuat kemandirian fiskal daerah, dan memastikan pendapatan daerah berkontribusi optimal bagi pembangunan Nusa Tenggara Timur.
Pajak dan Retribusi Bangun Daerah.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2026 tentang Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi NTT. Kegiatan berlangsung pada Selasa (29/9/2026) di Aula Fernandes, Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT.
Sosialisasi ini diikuti para pejabat pengelola pajak dan retribusi dari perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT serta mitra kerja terkait. Kegiatan tersebut bertujuan menyamakan pemahaman para pemangku kepentingan agar pelaksanaan pemungutan di lapangan berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penanggung jawab program kegiatan yang juga Kepala Bidang Pendapatan II BPAD NTT, Lusia Tiwe, S.E., mengatakan bahwa kesamaan persepsi menjadi hal penting dalam pelaksanaan regulasi pajak dan retribusi daerah. Dengan pemahaman yang selaras, potensi perbedaan penafsiran dan persoalan administratif dalam proses pemungutan dapat diminimalkan.
“Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman yang sama antara pemangku kepentingan di tingkat provinsi dalam kegiatan pemungutan, baik pajak maupun retribusi daerah yang menjadi kewenangan, untuk peningkatan pendapatan daerah sesuai regulasi dan aturan yang berlaku,” ujar Lusia.
Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Dr. Fransiskus Sales Sodo, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah memiliki posisi penting dalam mendukung kemampuan keuangan daerah. Penerimaan dari kedua sektor tersebut menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penguatan pemahaman regulasi tersebut sejalan dengan upaya BPAD NTT dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan data realisasi hingga 23 September 2026, PAD Provinsi NTT tercatat sebesar Rp862,84 miliar atau 31,57 persen dari target Rp2,73 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak daerah mencapai Rp745,43 miliar.
Untuk mendorong optimalisasi penerimaan, BPAD NTT juga menempatkan digitalisasi pajak dan retribusi sebagai salah satu strategi penting. Transformasi dari sistem manual menuju pengelolaan digital yang terintegrasi diharapkan dapat mengatasi kendala keterlambatan pelaporan, mengurangi potensi kebocoran pendapatan, meningkatkan pengawasan transaksi, serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Penerapan transaksi nontunai dan penyediaan data serta laporan secara waktu nyata menjadi bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan pendapatan yang lebih transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Langkah ini perlu didukung oleh koordinasi ant perangkat daerah, kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan mitra terkait, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia.
Selain melalui optimalisasi pajak dan retribusi, peningkatan PAD juga membutuhkan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber penerimaan, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, serta pengawasan yang konsisten terhadap pelaksanaan pemungutan.
Melalui sosialisasi regulasi dan penguatan sistem pengelolaan berbasis digital, BPAD Provinsi NTT berharap seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang selaras serta mampu menjalankan tugas sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan PAD, memperkuat kemandirian fiskal daerah, dan memastikan pendapatan daerah berkontribusi optimal bagi pembangunan Nusa Tenggara Timur.
Pajak dan Retribusi Bangun Daerah.
Galeri Foto