Kupang, 28 September 2026 — Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama Jasa Raharja NTT dan Samsat Kota Kupang melaksanakan pemeriksaan kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhadap kendaraan ASN dan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT, Senin (28/9/2026).

Kegiatan pemeriksaan dilaksanakan di kawasan Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT, BAPERIDA, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya BPAD NTT untuk mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran PKB sekaligus membangun budaya sadar pajak yang dimulai dari lingkungan pemerintah.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 544 kendaraan roda dua dan roda empat diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, terdapat 116 kendaraan yang tercatat terlambat atau memiliki tunggakan PKB.

Kepala BPAD Provinsi NTT, Johny Ericson Ataupah, melalui Kepala Bidang Pendapatan I, Oktavianus Mare, menyampaikan bahwa pemeriksaan kendaraan ASN dan kendaraan dinas merupakan bagian dari langkah konkret pemerintah dalam mendorong kepatuhan pajak.

ASN Provinsi NTT harus menjadi pelopor sadar pajak kendaraan sekaligus mendorong terciptanya zona integritas taat dan sadar pajak di lingkungan perangkat daerah,” ujar Oktavianus Mare.

Selain pemeriksaan pembayaran PKB, tim juga menemukan sejumlah kendaraan dengan pelat nomor luar wilayah NTT yang belum melakukan proses mutasi maupun pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

BPAD NTT mengimbau ASN dan pengelola kendaraan dinas untuk segera memastikan kewajiban PKB telah dipenuhi serta melengkapi administrasi kendaraan sesuai ketentuan.

Pemeriksaan ini juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan peningkatan kepatuhan pajak kendaraan yang dilakukan BPAD NTT bersama mitra Samsat di berbagai lingkungan perangkat daerah Pemerintah Provinsi NTT.

Saat ini Pemerintah Provinsi NTT memberikan berbagai keringanan melalui Peraturan Gubernur NTT Nomor 54 Tahun 2026yang berlaku sampai dengan 31 Oktober 2026. Kebijakan tersebut memberikan sejumlah fasilitas keringanan dan pembebasan sanksi administrasi PKB bagi wajib pajak sesuai ketentuan.

Melalui kegiatan ini, BPAD NTT terus mendorong agar kepatuhan pembayaran pajak kendaraan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari budaya kerja dan keteladanan aparatur pemerintah.