Jumat, 26 Juni 2026 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan dan Penertiban SPBU di wilayah Kota Kupang sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025.

Rapat dipimpin oleh Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kota Kupang, Remmy Christian Pah, S.STP., M.Si., serta dihadiri oleh instansi terkait dalam rangka memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi mengenai mekanisme pengawasan dan penertiban SPBU di wilayah Kota Kupang.

Melalui rapat koordinasi ini diharapkan terbangun sinergi antarinstansi untuk mewujudkan pengawasan distribusi BBM yang tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendukung optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.