Kupang, 23 Juni 2026 — Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Tim Penertiban, Pemulihan, dan Penyelesaian Masalah Hukum Barang Milik Daerah melaksanakan kegiatan inventarisasi dan pendataan penghuni pada tanah milik Pemerintah Provinsi NTT yang berlokasi di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT, Jalan Hati Mulia, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan aset daerah sekaligus pengumpulan data dan informasi terkait pemanfaatan tanah milik Pemerintah Provinsi NTT. Tim melakukan pendataan terhadap penghuni serta kondisi objek yang berada pada lokasi tersebut untuk memperoleh data yang akurat dan terkini.

Hasil inventarisasi dan pendataan akan menjadi bahan dalam pelaksanaan rapat pemanggilan, klarifikasi, dan mediasi yang akan dilakukan oleh Tim Penertiban, Pemulihan, dan Penyelesaian Masalah Hukum Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi NTT Tahun 2026.

Melalui kegiatan ini, BPAD Provinsi NTT berkomitmen untuk terus meningkatkan tertib administrasi, pengamanan, dan optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah guna mendukung tata kelola aset yang efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(im)