Pergub yang ditetapkan pada 26 Juni 2026 ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai pedoman bagi Pemerintah Provinsi NTT dalam melaksanakan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan tertib administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Foto berita

Pergub ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan retribusi daerah, mewujudkan kerja sama yang saling menguntungkan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Kerja sama dapat dilaksanakan pada objek retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu, dengan melibatkan badan usaha maupun organisasi kemasyarakatan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaannya dilakukan melalui tahapan persiapan, penawaran, kesepakatan bersama, penyusunan dan penandatanganan kontrak/PKS, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan.
Foto berita

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur berharap seluruh perangkat daerah, mitra kerja, dan masyarakat dapat memahami mekanisme kerja sama atau penunjukan pihak ketiga dalam pemungutan retribusi daerah secara benar. Dengan tata kelola yang profesional serta pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan, diharapkan pengelolaan retribusi daerah semakin optimal sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Timur. #AyoBangunNTT