Ukuran teks
Pengelolaan Aset
BPAD NTT Perkuat Pengamanan Aset, Laksanakan Pengukuran dan Penetapan Batas Tanah di Kota Kupang
BPAD Provinsi NTT bersama Kantor Pertanahan Kota Kupang melaksanakan pengukuran, penataan, dan penetapan batas sejumlah bidang tanah milik Pemerintah Provinsi NTT sebagai bagian dari upaya pengamanan dan penertiban administrasi aset daerah.
KUPANG — Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi Nusa Tenggara Timur terus memperkuat upaya penataan dan pengamanan aset daerah melalui kegiatan pengukuran, penataan, serta penetapan batas bidang tanah milik Pemerintah Provinsi NTT di Kota Kupang.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Subbidang Pengamanan dan Penyelesaian Sengketa Aset, Bidang Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Pengamanan Aset, bersama Kantor Pertanahan Kota Kupang. Pengukuran dan penetapan batas menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan aset tanah milik Pemerintah Provinsi NTT memiliki data fisik dan administrasi yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pengukuran terhadap enam bidang tanah yang sebelumnya telah diproses dalam permohonan sertifikasi tahap I oleh Kantor Pertanahan Kota Kupang. Keenam bidang tersebut tersebar di beberapa kelurahan di Kota Kupang, yaitu Tanah SHP Nomor 21 di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima; Tanah SHP Nomor 22 di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima; serta Tanah SHP Nomor 03 di Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja.
Selanjutnya, pengukuran juga dilakukan terhadap Tanah SHP Nomor 499, Tanah SHP Nomor 527, dan Tanah SHP Nomor 05 yang berada di Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Setiap lokasi dilakukan pemeriksaan dan pengukuran untuk memastikan batas bidang tanah sesuai dengan data dan dokumen yang menjadi dasar penguasaan atau kepemilikan aset Pemerintah Provinsi NTT.
Selain enam bidang tanah tersebut, kegiatan pengamanan aset juga menyasar sejumlah aset strategis Pemerintah Provinsi NTT lainnya di wilayah Kota Kupang. Di antaranya adalah tanah eks Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang berlokasi di Jalan Frans Seda, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Saat ini, aset tersebut berada dalam status pinjam pakai oleh Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Provinsi NTT.
Aset lainnya yang menjadi bagian dari penataan adalah tanah Rumah Jabatan Sekretaris Daerah Provinsi NTT yang berada di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, serta tanah Kompleks Rumah Dinas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Kegiatan pengukuran dan penetapan batas ini tidak hanya bertujuan untuk mengetahui posisi dan batas fisik masing-masing bidang tanah, tetapi juga menjadi bagian dari proses pengamanan aset daerah. Kejelasan data mengenai lokasi, luas, batas, dan status tanah diperlukan untuk mendukung tertib administrasi barang milik daerah serta memberikan kepastian terhadap keberadaan aset yang tercatat sebagai milik Pemerintah Provinsi NTT.
Kolaborasi BPAD Provinsi NTT dengan Kantor Pertanahan Kota Kupang juga menjadi langkah penting dalam mendukung proses sertifikasi aset daerah. Dengan adanya kepastian data fisik dan yuridis, proses legalisasi aset dapat dilakukan secara lebih terarah sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap aset milik Pemerintah Provinsi NTT.
Penataan dan pengamanan aset tanah merupakan bagian penting dalam tata kelola barang milik daerah. Aset yang terdata dengan baik, memiliki batas yang jelas, dan didukung dokumen kepemilikan yang sah akan lebih mudah diawasi, diamankan, serta dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, BPAD Provinsi NTT menunjukkan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan pengelolaan aset daerah secara bertahap dan berkelanjutan. Pengamanan aset bukan hanya mengenai pencatatan administrasi, tetapi juga memastikan setiap bidang tanah milik Pemerintah Provinsi NTT memiliki kejelasan status, batas, dan keberadaan di lapangan.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah potensi permasalahan atau sengketa aset di kemudian hari serta mendukung terwujudnya pengelolaan aset daerah yang tertib, transparan, aman, dan memiliki kepastian hukum. Dengan demikian, aset daerah dapat dipertahankan dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Subbidang Pengamanan dan Penyelesaian Sengketa Aset, Bidang Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Pengamanan Aset, bersama Kantor Pertanahan Kota Kupang. Pengukuran dan penetapan batas menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan aset tanah milik Pemerintah Provinsi NTT memiliki data fisik dan administrasi yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pengukuran terhadap enam bidang tanah yang sebelumnya telah diproses dalam permohonan sertifikasi tahap I oleh Kantor Pertanahan Kota Kupang. Keenam bidang tersebut tersebar di beberapa kelurahan di Kota Kupang, yaitu Tanah SHP Nomor 21 di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima; Tanah SHP Nomor 22 di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima; serta Tanah SHP Nomor 03 di Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja.
Selanjutnya, pengukuran juga dilakukan terhadap Tanah SHP Nomor 499, Tanah SHP Nomor 527, dan Tanah SHP Nomor 05 yang berada di Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Setiap lokasi dilakukan pemeriksaan dan pengukuran untuk memastikan batas bidang tanah sesuai dengan data dan dokumen yang menjadi dasar penguasaan atau kepemilikan aset Pemerintah Provinsi NTT.
Selain enam bidang tanah tersebut, kegiatan pengamanan aset juga menyasar sejumlah aset strategis Pemerintah Provinsi NTT lainnya di wilayah Kota Kupang. Di antaranya adalah tanah eks Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang berlokasi di Jalan Frans Seda, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Saat ini, aset tersebut berada dalam status pinjam pakai oleh Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Provinsi NTT.
Aset lainnya yang menjadi bagian dari penataan adalah tanah Rumah Jabatan Sekretaris Daerah Provinsi NTT yang berada di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, serta tanah Kompleks Rumah Dinas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Kegiatan pengukuran dan penetapan batas ini tidak hanya bertujuan untuk mengetahui posisi dan batas fisik masing-masing bidang tanah, tetapi juga menjadi bagian dari proses pengamanan aset daerah. Kejelasan data mengenai lokasi, luas, batas, dan status tanah diperlukan untuk mendukung tertib administrasi barang milik daerah serta memberikan kepastian terhadap keberadaan aset yang tercatat sebagai milik Pemerintah Provinsi NTT.
Kolaborasi BPAD Provinsi NTT dengan Kantor Pertanahan Kota Kupang juga menjadi langkah penting dalam mendukung proses sertifikasi aset daerah. Dengan adanya kepastian data fisik dan yuridis, proses legalisasi aset dapat dilakukan secara lebih terarah sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap aset milik Pemerintah Provinsi NTT.
Penataan dan pengamanan aset tanah merupakan bagian penting dalam tata kelola barang milik daerah. Aset yang terdata dengan baik, memiliki batas yang jelas, dan didukung dokumen kepemilikan yang sah akan lebih mudah diawasi, diamankan, serta dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, BPAD Provinsi NTT menunjukkan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan pengelolaan aset daerah secara bertahap dan berkelanjutan. Pengamanan aset bukan hanya mengenai pencatatan administrasi, tetapi juga memastikan setiap bidang tanah milik Pemerintah Provinsi NTT memiliki kejelasan status, batas, dan keberadaan di lapangan.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah potensi permasalahan atau sengketa aset di kemudian hari serta mendukung terwujudnya pengelolaan aset daerah yang tertib, transparan, aman, dan memiliki kepastian hukum. Dengan demikian, aset daerah dapat dipertahankan dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Galeri Foto