Kupang, 5 Agustus 2026 – Tim Pembina Samsat Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan Media Gathering bersama insan pers di Lopo Suba Suka, Kota Kupang, Rabu (5/8). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen memperkuat sinergi dalam meningkatkan penerimaan daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Media gathering tersebut dihadiri oleh unsur Direktorat Lalu Lintas Polda NTT, Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, serta PT Jasa Raharja Wilayah NTT. Melalui forum ini, Tim Pembina Samsat mengajak insan media menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat mengenai pelayanan kesamsatan dan pentingnya kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor.

Kegiatan diikuti oleh jurnalis dari berbagai media cetak, elektronik, maupun media daring sebagai ruang kolaborasi untuk memperkuat komunikasi publik terkait pelayanan Samsat, optimalisasi PAD, penerimaan SWDKLLJ, serta PNBP.

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Johny Ericson Ataupah, SP., MM, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi NTT menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2026 sebesar Rp2,8 triliun.

Menurutnya, berbagai inovasi pelayanan terus dilakukan untuk menghadirkan layanan yang semakin mudah, cepat, dan prima kepada masyarakat.

"Kami terus membangun inovasi pelayanan, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan prima kepada masyarakat. Optimalisasi PAD harus menjadi gerakan bersama karena hasilnya akan kembali untuk pembangunan daerah," ujar Johny Ericson Ataupah.

Dalam upaya mencapai target tersebut, Tim Pembina Samsat menerapkan sejumlah strategi, di antaranya memperkuat koordinasi, kolaborasi, dan sinergi dengan 22 kabupaten/kota, menghadirkan inovasi serta regulasi yang mendukung peningkatan penerimaan PAD, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga menjalankan sejumlah kebijakan strategis, yaitu:

Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang pembatasan pembelian BBM bersubsidi. Kebijakan ini telah diterapkan di 13 kabupaten hingga Juli 2026, sementara 9 kabupaten/kota lainnya masih dalam proses koordinasi dan pembentukan satuan tugas.
Peraturan Gubernur NTT Nomor 32 Tahun 2026 tentang pemberian keringanan Pajak Kendaraan Bermotor yang meliputi pembebasan denda hingga 100 persen, berbagai potongan pajak, serta diskon khusus bagi kendaraan mutasi masuk dari luar NTT.

Dari implementasi berbagai kebijakan tersebut, tercatat sejumlah dampak positif, antara lain:

Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) meningkat sebesar 20,20 persen.
Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) meningkat sebesar 16,20 persen.
Terdapat 4.328 unit kendaraan mutasi masuk ke Provinsi NTT, terdiri atas kendaraan roda dua dan roda empat yang tersebar di hampir seluruh kabupaten/kota.

Dalam kesempatan tersebut, Tim Pembina Samsat juga menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan kepada masyarakat lebih mengedepankan edukasi daripada penindakan.

Petugas tidak melakukan penilangan maupun penegakan hukum dalam kegiatan sosialisasi. Fokus utama adalah memberikan edukasi, sosialisasi, dan pelayanan agar masyarakat memahami pentingnya memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Nusa Tenggara Timur, Sumantri Muhamad Baswan, menegaskan komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

"Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai amanat undang-undang. Semakin tinggi kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya, semakin besar pula kemampuan negara memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas," katanya.

Tim Pembina Samsat NTT menilai sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, Jasa Raharja, dan media menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan kesamsatan yang modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan penerimaan PAD, SWDKLLJ, dan PNBP guna mendukung pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Melalui kegiatan media gathering ini, Tim Pembina Samsat NTT berharap hubungan kemitraan dengan insan pers semakin erat sehingga informasi yang benar dapat tersampaikan kepada masyarakat, membangun kepercayaan publik, serta mendorong meningkatnya kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor.