Kupang – Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar rapat pembahasan lokasi permohonan hibah tanah untuk pembangunan Kantor Balai Besar Produksi Garam. Rapat berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026, pukul 09.00 WITA di Ruang Rapat Lantai 3 BPAD Provinsi NTT dan dipimpin langsung Kepala BPAD Provinsi NTT, Johny Ericson Ataupah, S.P., MM. Rapat dihadiri perwakilan Balai Besar Produksi Garam, Biro Hukum Setda Provinsi NTT, serta UPT KPH Wilayah Kota Kupang, Kabupaten Kupang, dan Kabupaten Sabu Raijua. Pembahasan dilakukan untuk memastikan kejelasan lokasi lahan yang akan dihibahkan, sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

Dalam rapat tersebut, perwakilan Balai Besar Produksi Garam, M. Zacky M menyampaikan bahwa lahan yang dibahas telah disurvei, namun masih terdapat permasalahan di lapangan yang perlu diselesaikan. Perwakilan UPT KPH, Deddy Rodja menilai pembangunan kantor ini akan meningkatkan ekonomi masyarakat melalui pengembangan produksi garam dan penyerapan tenaga kerja, tetapi menyampaikan bahwa lokasi yang dimohonkan terindikasi berada dalam kawasan hutan sehingga proses hibah sebelumnya perlu ditelusuri. Analis Hukum Biro Hukum Setda NTT menegaskan bahwa lahan harus berstatus clear and clean, dokumen sejak awal harus lengkap, serta kepemilikan dan status HPL beserta hak terkait lainnya perlu diperhatikan. Sementara itu, Kepala Bidang Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Pengamanan Aset BPAD Drs.Dominikus D Payong, MA menyampaikan bahwa proses administrasi hibah sudah berjalan, dan setelah lokasi ditetapkan, surat permohonan hibah dari Sekretaris Daerah kepada Gubernur akan diagendakan, dilanjutkan penerbitan Berita Acara Serah Terima (BAST).

Rapat menyimpulkan bahwa proses permohonan hibah tanah akan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan. Penentuan titik koordinat lokasi dijadwalkan dilaksanakan pada hari Senin, dan pemerintah akan mengupayakan agar lahan berstatus clear sehingga seluruh proses hingga tahap akhir ditargetkan rampung pada November 2026.