Kupang — Tim Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan peninjauan lapangan terhadap lokasi tanah milik Pemerintah Provinsi NTT yang direncanakan untuk dihibahkan kepada Balai Garam. Peninjauan dilaksanakan pada Senin, 19 Oktober 2026, di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, sebagai bagian dari proses verifikasi dan identifikasi aset daerah sebelum diserahkannya hibah lahan untuk pengembangan Balai Garam.

Kegiatan peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kondisi nyata di lapangan, meliputi batas wilayah, status lahan, serta kesesuaiannya dengan rencana pemanfaatan sebagai lokasi Balai Besar Produksi Garam. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi NTT dalam mendukung program hilirisasi garam nasional serta penguatan ketahanan garam di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Kepala BPAD Provinsi NTT, Johny Ericson Ataupah, S.P., M.M., menyampaikan bahwa peninjauan langsung diperlukan untuk memastikan kesiapan lahan sebelum proses hibah dilaksanakan.

“Kami ingin pastikan secara langsung di lapangan. Prinsipnya Pemprov NTT sangat mendukung hadirnya Balai Besar Produksi Garam di NTT, karena NTT adalah lumbung garam nasional. Tapi proses hibah aset harus clear and clean, baik secara hukum, fisik, maupun status kawasan,” ujar Johny Ericson Ataupah.

Rombongan BPAD bersama tim teknis turun langsung ke lokasi untuk memastikan lahan memenuhi kriteria yang dibutuhkan serta tidak terdapat sengketa maupun hambatan administratif. Lokasi yang berada di area kering dengan vegetasi semak ini dinilai strategis dan berpotensi untuk dikembangkan menjadi pusat produksi garam nasional di NTT.

Melalui peninjauan ini, BPAD Provinsi NTT berupaya memastikan proses pengelolaan dan hibah aset daerah berjalan sesuai ketentuan, sehingga pemanfaatan lahan dapat mendukung pembangunan sektor produksi garam dan memberikan manfaat bagi pengembangan potensi daerah Nusa Tenggara Timur.